Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti Satwa liar yang dilindungi Undang- Undang bertempat di Mako SPORC Brigade Macan Tutul, Jalan Karya Dusun IV Desa Marendal Deli Serdang, Rabu sore (10/1).

Adapun Satwa yang dimusnahkan yaitu, 1 ekor opsetan Harimau Sumatera, kemudian 2 ekor opsetan Penyu sisik, 2 opsetan kepala Rusa berikut tanduknya yang merupakan hasil penyerahan dari Masyarakat serta sitaan dari Polsek Medan Kota berupa 13 kotak Styrofoam Lipan kering, Dan 2 kotak Styroam Kulit Ular kering yang diserahkan ke BBKSDA Sumut dari tangan para tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatera Utara, Edward Sembiring mengatakan, "Terkait kasus cula Badak adalah yang pertama ditangani oleh PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera, dengan ini kami berharap menjadikan sebuah amar keputusan menjadi efek jera bagi siapa pun pelakunya yang melakukan pelanggaran Hukum membunuh atau perburuan terhadap Satwa liar yang dilindungi Undang- Undang, Sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali," Ucap Edward.

Atas perbuatannya, kata Edward lagi, tersangka Ismail Sembiring divonis 2 tahun subsider 3 bulan dengan denda 100 juta rupiah dengan barang bukti, 1 ekor Harimau, Lalu kedua tersangka lainnya, Suharto bin Kolot hadi Sumarto serta Herman bin Harun di vonis Hukuman 2 tahun pidana penjara subsider 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah," tegas.

Hadir dalam pemusnahan tersebut diantaranya Kejaksaan Negeri Medan,  Kasatgas SDA, Jampidum Kejagung RI, Kepala Balai Konservasi Sumber daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kepala Balai besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Ditres Krimsus Polda Sumut. (Rina)

Leave A Reply