Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM -  Setelah berhasil membukukan rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 2016 lalu, BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapatkan rekognisi dari MURI dengan mematahkan personal record sebelumnya, yaitu dengan memberikan kepesertaan gratis kepada 7.200 pekerja rentan di Makassar, hasil kerjasama dengan Bank Sulselbar. Kali ini, bertempat di Istana Maimoon Medan, Sabtu (27/1/2018), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepesertaan kepada 31.465 pekerja rentan.

Kepesertaan kepada para pekerja rentan di wilayah Sumut ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Bank Sumut bersama dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengungkap kan bahwa para pekerja di Provinsi Sumatera Utara bisa bekerja dengan lebih tenang, khususnya para pekerja rentan, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memberikan upaya yang sangat baik untuk melindungi para pekerja rentan di wilayahnya melalui program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan).

" Langkah yang dilakukan oleh Pemprov Sumatera Utara ini tentunya layak mendapat apresiasi, dan sudah sepantasnya untuk dapat diduplikasi oleh Pemerintah Provinsi lainnya," kata Sumarjono.

Pihak MURI memberikan rekognisi atas pemecahan rekor ini dan diberikan kepada 3 pihak terkait, yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bank Sumut, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan yang diberikan kepada 31 ribu lebih pekerja rentan ini diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk perlindungan selama 3 bulan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

" Kami harap, perhatian dari Pemprov Sumatera Utara ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja sebagai suatu momen untuk dapat bekerja sebaik-baiknya dengan tenang dan nyaman karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan", ujar Sumarjono.

Dia menambahkan, setelah 3 bulan masa perlindungan, diharapkan para pekerja bisa melanjutkan sendiri program perlindungan mereka agar dapat tetap tenang dan nyaman dalam bekerja. (Rn)

Leave A Reply