INTAIKASUS.COM –Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto diminta transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dengan korban pelapor 14 laporan pengaduan di Polrestabes Medan yang belum ada kepastian hukum sejak tahun 2016 lalu. Hal itu ditegaskan praktisi hukum Armansah SH MHum, Rabu (24/1) di Medan.
Menurut Armansah SH MHum, transparansi penanganan laporan pengaduan diantaranya Nomor : 1467/VI/2016 Polrestabes Medan ditangani oleh penyidik unit Ekonomi yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum ada dilayangkan pihak penyidik kepada Kejaksaan.
" Hal ini harus menjadi perhatian Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto terhadap oknum penyidik yang menangani perkara laporan pengaduan dari para korban," ujarnya.
Dikatakannya, kedatangan Drs Rusdi Sinuraya dengan dalih beraudensi kepada Polrestabes Medan sangat bisa menimbulkan efek negatif bagi masyarakat khususnya masyarakat pedagang terhadap audensi Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya yang diterima langsung Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto beberapa waktu lalu.
" Laporan pengaduan AE Nainggolan tanggal 14 September 2016 perihal pemalsuan SK Menkumham RI No. 02-8696-HT. 01.01 tahun 1998 dan akta pendirian PT Argo Mandala Perdana yang saat ini dalam tahap penyidikan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan.
" Kita patut mempertanyakan kedatangan Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya diruang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang saat ini penanganan perkaranya sudah tahap penyidikan," ujarnya.
Menurutnya, laporan pengaduan pada 14 September 2016 perihal pemalsuan SK Menkumham RI No. 02-8696-HT. 01.01 tahun 1998 dan akta pendirian PT Argo Mandala Perdana sebelumnya penanganannya terkesan berjalan ditempat.
" Respon sebagai pimpinan yang peka dengan perkara yang belum tuntas, jelas kita dukung dan memberikan apresiasi kepada mantan Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri itu. Sebagai warga negara kita juga patut mengawal kasus tersebut hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Roni Bonic menyebutkan, laporan pengaduan atas terlapor Drs Rusdi Sinuraya yang saat ini menjabat Dirut PD Pasar Kota Medan saat ini masih tahap penyidikan.
" Masih tahap penyidikan semua kasusnya," sebut Kompol Roni Bonic saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara laporan pengaduan dengan terlapor Rusdi Sinuraya.
Disinggung adanya kabar sudah dijadwalkan akan dilakukan gelar perkara, mantan Kapolsek Helvetia itu menyebutkan, pihaknya masih mengumpulkan pemenuhan alat bukti. "Masih tahap pemenuhan alat bukti mas," ujarnya singkat tanpa merinci apa saja alat bukti tersebut. (Net)