Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM -Ratusan prajurit Komando Resor Militer (Korem) 032/Wirabraja, mulai dari Perwira, Bintara, Tamtama dan Aparat Sipil Negara (ASN) Korem 032/Wbr, menerima sosialisasi tentang Netralitas TNI dalam Pilkada 2018 secara serentak di Gedung Sapta Marga Makorem 032/Wirabraja Jalan Jenderal Sudirman No. 29 Padang, Jum'at (26/1/2018).

Mengingat pentingnya sikap Netralitas bagi soliditas Prajurit Korem 032/Wbr dalam pembangunan profesionalisme TNI, maka netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit Korem 032/Wbr.

Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mirza Agus, S.I.P menyampaikan bahwa Pemilu/Pemilukada mempunyai nilai yang sangat strategis bagi perjalanan Bangsa Indonesia ke depan. Sesuai UU No 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 2 ditegaskan bahwa Tentara Profesional ialah Tentara yang tidak berpolitik praktis, tidak berpolitik praktis dimaknai dengan Konsistensi Netralitas TNI yang merupakan bagian dari komitmen TNI dalam rangka ikut serta menyukseskan Pemilu/Pemilukada, dimana TNI lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dengan mengedepankan Sikap Netralitas TNI.

" Kami sudah mendapat pembekalan dari KPU dan Bawaslu tentang pemahaman Netralitas TNI yang diberikan kepada setiap Prajurit. Selain itu, juga ada buku saku tentang netralitas TNI yang digunakan untuk pedoman khususnya bagi Prajurit jajaran Korem 032/Wbr. Untuk memastikan anggota tidak terlibat dalam politik pilkada setiap Dan/Ka/Satdisjan Korem 032/Wbr secara continue mengecek tentang langkah-langkah anggota TNI-AD di lapangan. Untuk hal pencegahan selalu mengingatkan bahwa resiko perorangan, meskipun setelah kejadian akan membawa nama institusi jelek, kami akan memberikan tindak tegas sesuai aturan apabila ada yang terlibat" ungkap Brigjen TNI Mirza Agus.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, tentang ketentuan anggota TNI yang ikut  mencalokan sebagai Kepala Daerah, sesuai atuaran undang-undang PKPU Pasal 7 Ayat 2 secara tegas diatur, bahwa anggota TNI, harus menyatakan secara tertulis mengundurkaan diri sebagai Tentara Nasional Indonesia.

Hadir dalam acara sosialisasi Netralitas TNI Danrem 032/Wbr, Kasrem 032/Wbr, Komisioner KPU RI, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, Para Kasi Korem 032/Wbr, Para Dandim jajaran Korem 032/Wbr, Danyon 131/Brs,133/YS, Para Dan/Ka Disjan Korem 032/wbr. (Penrem 032/Wbr/Rel)

Leave A Reply