INTAIKASUS.COM - Disenyalir kerap edarkan narkoba, tiga pria yang sedang mangkal di Jalan Kawat II, Gang Ridho, Medan, ditangkap Polsek Kutalimbaru. Selanjutnya ketiga tersangka diboyong ke mako Polsek Kutalimbaru, guna dilakukan pemeriksaan.
Adapun ketiga tersangka yakni, Reza Hanjaya Matondang (26), Isnan Ritonga (45), dan Ismail (25) warga Jalan Kawat II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Ketiganya ditangkap dari Jalan Kawat II Gg. Ridho. Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Pada saat digeledah ditemukan narkotika diduga jenis sabu - sabu di kantong celana di dalam kotak rokok Lucky Strike berada di bawah bangku yang di duduki tersangka sebanyak empat paket kecil sabu-sabu.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan Kamis (15/2/2018), menyebutkan "Ketiganya diamankan saat tengah nongkrong di lokasi penangkapan. Saat itu, paketan sabu tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok.
" Dari tangan ketiganya, disita empat paket sabu berukuran sedang. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kepara pelaku konsumen yang biasa datang ke tempat mereka nongkrong. Lokasi yang kami gerebek ini memang rawan peredaran narkoba. Ketika kami bekuk, ketiganya mengakui jika narkoba itu milik mereka," kata mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Lanjut AKP Martualesi mengatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mencari bandar besarnya. Ketiga tersangka belum mau menyebutkan siapa bandar besar yang menyuplai narkoba itu pada mereka.
" Kepada ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat ( 1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas tahun) penjara," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.
Untuk diketahui, hasil Labfor Cabang Medan dan hasil sementara secara lisan, bahwa barang bukti tersebut positip mengandung Narkotika dengan berat kotor dari pegadaian Cabang Pancur Batu (0,18 gram, 0,16 gram, 0,22 gram dan 0,32 gram). (Red)