Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Bupati Karo menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Harpenas Surbakti, warga Desa Payung Kecamatan Payung sebesar Rp 126.636.150.

Penyerahan santunan dilakukan Atasnama Bupati oleh  Asisten I Pemerintahan Setdakab Karo Suang Karo Karo didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjan Karo Kabanjahe Sanco Simanullang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo  Sarjani Tarigan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo Martin Sitepu dan para relawan dihadapan ratusan PNS Pemkab Karo saat apel gabungan, Senin, (26/2/2018).

Sebagaimana diketahui, Harpenas Surbakti seorang Honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten (BPPD) meninggal saat misi penyelamatan dan pencarian korban hanyut di sungai Lau Nggalam, Desa Kuta Male, Kecamatan Kuta  Buluh Rabu (17/05/2017) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat kejadian, Harpenas, ikut serta mencari seorang pemancing ikan atas nama Alex Surbakti (22), warga desa Kuta Male,Kecamatan Kuta Buluh yang hanyut di sungai Lau Nggalam.
Relawan yang dikenal ramah ini terjatuh ke sungai Lau Nggalam Desa Kuta Male Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo pada Kamis (18/05/2017). Pada Sabtu, (20/05/2017) sebagaimana informasi dari Media Center BPBD Medan diketahui, Tim SAR gabungan yang terdiri Basarnas, BPBD, Polri, TNI, dan masyarakat telah menemukan jenazah Harpenas. Korban ditemukan hanyut di Lau Biang, kawasan Tanjung Merahe, Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Bupati Karo dalam sambutannya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. 

Demikian juga Kepala BPPD Karo dan seluruh staf yang telah berinisiatif mendaftarkan seluruh tenaga honorer, dan juga telah bekerja keras mempersiapkan  administrasi yang baik sehingga pencairan klaim dapat berjalan dengan lancar.

Kepada keluarga ahli waris, pada kesempatan ini saya  sampaikan, "Pemerintah Kabupaten  Karo Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya, semoga Almarhum diterima disisi Tuhan dan kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada keluarga,  karena almarhum wafat pada saat sedang melaksanakan tugas Negara, tugas kemanusiaan yang sangat penting", jelas Bupati. 

Bupati mengungkapkan,  sangat kehilangan dan berduka atas wafatnya  Almarhum Harpenas Surbakti, yang meninggal dunia pada saat sedang menjalankan tugas mulia.

Diakhir sambutan, Bupati mengungkapkan wilayah Kabupaten Karo merupakan rawan bencana, terutama masih belum berakhirnya erupsi gunung Sinabung. 

" Saya minta jangan sampai ada korban bencana tanpa ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari perangkat desa, guru honorer, petani dan pedagang, terutama di kecamatan yang berhadapan langsung dengan gunung Sinabung, agar segera mendaftarkan diri," ungkap Bupati.

48 Kali Upah

Berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (sedang bertugas) berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang mengungkapkan Santunan sebesar Rp 126.636.150, bukan merupakan belas kasihan, tetapi merupakan hak seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilindungi undang-undang.  

" Berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (sedang bertugas) berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah," jelas Manullang. 

Manullang mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Karo dengan terbitnya Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo dimana Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo telah mempersyarakatkan BPJS dalam pengurusan izin usaha sebagaimana peraturan yang berlaku. 

Manullang mengharapkan agar Pemkab Karo dapat terus menerus mengoptimalkan seluruh tenaga Non PNS  baik Bidang Administrasi, bidang Pengamanan/Security, Cleaning Service dan tenaga kerja perjanjian waktu tertentu / Kontrak dan lainnya untuk didaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Rel)
Leave A Reply