Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Minggu (11/02/2018) sekira pukul 02.00 wib, pihak Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 213 Kg di Tebing Tinggi.

Dari informasi diterima pada Sabtu 10 Februari 2018 sekira pukul 13.00 wib tim Intelmob Den B yang dpp Kordinator Intel Batalyon B Ipda Daniel Jani Damanik, SH bersama dengan anggota BNNK Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa akan ada seorang yang akan membawa narkotika jenis daun ganja kering yang akan masuk dan bertransaksi di kota Tebing Tinggi diduga sebagai jaringan antar provinsi.

Selanjutnya, koordinator intel Batalyon B Ipda Daniel Jani damanik, SH melaporkan hal tersebut kepada Danyon B Sat Brimob Polda Sumut AKBP ARKE FURMAN AMBAT, S.IK kemudian atas petunjuk dan perintah dari Danyon B tim gabungan mendalami informasi tersebut untuk dilakukan penindakan.

Lalu sekira pukul 22.00 wib tim berhasil memonitoring keberadaan pelaku selanjutnya tim gabungan melakukan hunting di jalan AMD Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Dan pada Minggu (11/02/2018) sekira pukul 02.00 wib tim gabungan yang sudah mengantongi ciri – ciri pelaku dan mobil yang di kendarai langsung menghentikan mobil yang melintas di Jalan Amd Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu,  tetapi pelaku tidak mau berhenti sehingga tim gabungan melakukan tembakan peringatan namun pelaku tidak juga mengindahkan nya dan mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawa pelaku.

Selanjutnya Tim melakukan tembakan terukur ke arah lengan sebelah kanan salah satu pelaku dan melakukan penembakan ke arah roda mobil yang di kendari pelaku sehingga mobil menabrak pohon jenis Mahoni di pinggir Jalan selanjutnya tim melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan mobil yang dikendarainya.

Dari tindakan tersebut di dapati 7 bal besar/ karung di jok belakang mobil yang di kendarai oleh pelaku diduga daun ganja kering asal aceh.

Saat di introgasi, menurut pengakuan awal pelaku dianya bertugas sebagai  kurir dengan upah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan barang daun ganja tersebut milik UCOK,  Alamat Kec. Blangkejeren Kab. Gayo lues. Mereka berangkat dari Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih No Pol 1551 EP milik tersangka a.n. UCOK, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib tiba di Medan tepatnya didaerah Amplas, atas perintah Ucok kedua pelaku pindah untuk menyetir/ membawa mobil toyota Inova diduga telah berisi ganja yang telah terparkir sebelumnya didaerah seputaran Amplas Medan untuk berangkat menuju kota Tebing Tinggi.

Lalu sekira pukul 01.00 wib pelaku dan Ucok tiba di pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai dan atas perintah Ucok pelaku yang menyetir/ membawa Toyota Kijang Inova tersebut di suruh mengikuti seorang laki-laki dengan mengenderai sepeda motor honda Cbr tanpa No Pol yang pelaku tidak kenal untuk menjumpai pembeli di seputaran Tebing Tinggi.

Dan sekira pukul 02.00 wib pelaku dapat di tangkap oleh Tim Intel Batalyon B. Sekira pukul 03.30 wib pelaku (kurir) dan barang bukti di bawa ke mako Brimob Batalyon B untuk di introgasi lebih lanjut dan melakukan pengembangan. (Net)

Leave A Reply