INTAIKASUS.COM – Polsek Medan Area Polrestabes Medan melalui Tim Serse, Senin (26/2) berhasil meringkus seorang tersangka pelaku penggelapan sepeda motor.
Adapun tersangka bernama, Efan Sibarani alias Efan (21) warga Jalan Tangguk Bongkar 9, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Ia ditangkap, lantaran telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik, Johanes Adrian Marpaung (19) warga Jalan Mesjid Taufik Gang Marto Sari No. 14, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kejadiannya berawal, penggelapan sepeda motor itu terjadi di, Jalan Asia Mega Mas Komplek Asia Mega Mas pada Senin 26 Februari 2018 sekira pukul 13.30 wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Jasmin Girsang, SIP melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. "Semula polisi menerima informasi bahwa tersangka Efan adalah pelaku penggelapan sepeda motor milik korbannya (Johanes-red) sesuai dengan LP/152/K/II/2018/SPK," kata Iptu Rudi Silalahi.
Sambung Iptu Rudi, informasi keberadaan tersangka Efan yang sedang berada dikawasan Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Medan langsung dilakukan langkah reaksi cepat oleh Tim Serse Polsek Medan Area. Tim Serse Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit Reskrim, Imanuel Ginting, SH, MH langsung turun kelapangan dan berhasil menangkap tersangka.
" Namun sepeda motor yang digelapkan sudah dijual dan penadahnya masih dalam pengejaran. Menurut Iptu Rudi, tersangka dijerat pasal 378 Sub 372 KUHAPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. "Kini, tersangka mendekam di RTP Mapolsek Medan Area menunggu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) nya dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Iptu Rudi. (Rn)