INTAIKASUS COM - Sidang lanjutan dugaan Mallpraktek yang dilakukan oleh pihak Rumah sakit Imelda Medan, Kamis (1/2/2018 ) pukul 11.00 Wib, kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Medan, dengan beragendakan pemeriksaan saksi–saksi.
Namun Hakim PN Medan menolak saksi yang dihadirkan pihak Rumah Sakit Imelda, yakni dr Prasojo sebagai dokter yang menangani tindakan medis terhadap penggugat. Jadi secara makna hukum perkara perdata yang seyogianya dr Prasojo bukan sebagai saksi, tetapi sebagai pelaku utama dalam tindakan Mallpraktek yang dilakukan kepada penggugat Sayuti Margolang Hasibuan. Hal ini ditegaskan Ahmad Dahlan Hasibuan SH, MH kepada wartawan, saat dihubungi lewat telpon selulernya, Kamis siang lalu.
Lebih jauh dijelaskannya, ditolaknya dr Prasojo sebagai saksi mengacu dalam undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , "kelalaian yang dilakukan tenaga medis terhadap pasien, pertanggungjawabannya pihak Rumah Sakit. Maka tersangkanya tidak dibenarkan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Hal inilah Hakim menolak kehadiran dr Prasojo dipersidangan, karena dr Prasojo adalah telak sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan Mallpraktek yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Imelda Medan", ujar Ahmad Dahlan Hasibuan SH, MH, seraya menambahkan dua minggu kedepan sidang akan kembali digelar dalam agenda kesimpulan.
Terungkapnya kasus dugaan Malpraktek tersebut saat sejumlah wartawan bertemu Sayuti Margolang Hasibuan di PN Medan, Kamis 18 Januari 2018 sekira pukul 11.00 wib.
Saat itu korban hendak mengikuti sidang lanjutan kasus Mallpraktek oleh Rumah Sakit Imelda Medan yang didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Dahlan SH, MH dan Asri Wahyuni SH.
Diceritakannya, sebelumnya Sayuti mengalami kecelakaan di Labuhan Deli dan dibawa ke Rumah Sakit Imelda Medan untuk dirawat. oleh karena mengalami patah tulang maka disepakati agar dilakukan operasi dengan memasang pen pada kaki Sayuti, namun oleh pihak rumah sakit operasi dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Oleh pihak rumah sakit operasi dilakukan dengan mengambil tulang pinggul Sayuti dengan alasan sebagai penyambung tulang kakinya yang patah. Saat itu pihak rumah sakit menyatakan saraf saraf nya tak berfungsi (sudah mati), selanjutnya pihak rumah sakit melakukan operasi bagian pinggul dan itulah penyebab Sayuti hingga saat ini merasa sakit pinggulnya bila berjalan.
" Inilah kondisi saya sekarang, kalau jalan sakit kali kurasa pinggangku, sandalku saja sudah kuganjal, kalau tidak aku nggak bisa jalan sama sekali, karena sakitnya", ungkap Sayuti yang terlihat tertatih- tatih dengan memakai tongkat, ketika menghadiri sidang.
Menindak lanjuti hal tersebut, pihak Rumah Sakit Imelda Jalan Bilal Medan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1/2018) sekira pukul 17.00 wib, Direktur maupun Humas tidak dapat ditemui, dengan alasan tidak berada ditempat.
" Direktur ataupun Humas tidak berada di tempat", ujar salah seorang wanita yang saat itu bertugas di bagian informasi.
Lalu salah seorang wanita yang mengaku sebagai kepala kordinator Rumah sakit bernama Helen Siregar menghampiri awak media dengan lantangnya berkata " saya kepala kordinator Rumah Sakit ini, bapak siapa dan ada keperluan apa kemari", ujarnya.
Sejumlah wartawan pun menjelaskan berniat ketemu Pimpinan ataupun Humas rumah Sakit guna konfimasi. Kepala Kordinator tersebut mengatakan,"Humas tidak ada, lagi mengikuti sidang di pengadilan, kalau mau konfirmasi pergi saja ke pengadilan", ketusnya, lalu pergi meninggalkan para awak media. (Red)