Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Sebanyak delapan anggota TNI yang bertugas di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya terpaksa harus di Pecat Dengan Tidah Hormat (PDTH). Mereka terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kedelapan anggota TNI yang dipecat yakni Serma Subagio anggota Kodim 044 Gatam, Serka Kiaman Jaya anggota Pomdam II Sriwijaya, Serka Fahmi Abdurahman anggota Kodim 0402 Gatam, dan Serda Wahyu Chandra Frnata anggota Yonif 141 Gapo. Kopda Ramilu Chan anggota Kodim 0405 Gapo, Praka Riko Hidayat anggota Bekangdam II Sriwijaya, Praka Dirja Rahmat anggota Rindam II Sriwijaya dan Praka Adam Mokodompit anggota Yonif Raider 200 Kodam II Sriwijaya. Lima dari delapan anggota TNI yang dipecat tidak hadir dalam apel.

Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen AM Putranto mengatakan, PDTH yang dilakukan merupakan bukti bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum. Terutama yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kedelapan prajurit tersebut telah menjalani masa peradilan militer. "Dari masa peradilan, mereka terbukti bersalah. Sehingga harus menerima sanksi pemecatan ini," kata Putranto saat ditemui di Markas Kodam II Sriwijaya, Kota Palembang, Kamis (8/2).

Saat ini ada 11 prajurit lagi yang masih dalam tahap persidangan dan tinggal menunggu keputusan. "Kami berharap pemecatan yang dilakukan ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota TNI lainnya," tegas Putranto. (Red)

Leave A Reply