INTAIKASUS.COM - Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali makan korban. Kali ini, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka dalam kasus itu.
Foto surat berlambang garuda bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, beredar dikalangan wartawan di Kota Medan. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.
Adapun nama-nama yang masuk dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pasca pemeriksaan di mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Ini nama ke 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap Gatot, yakni : Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang dikonfirmasi wartawan enggan banyak komentar.
Dia mengaku belum mendapat surat tersebut.
" Sabar ya rekan-rekan, saya kan masih libur, nanti Senin ke kantor," katanya via seluler, Jumat (30/3) malam.
Namun dia percaya dengan isi surat yang beredar itu. Karena tidak akan mungkin ada yang bermain-main dengan KPK.
" Saya tau infotmasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini," ungkapnya. (Udn)