Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM Polrestabes Medan melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,  mengamankan seorang tersangka diduga pelaku kasus penistaan agama dengan menggunakan akun media elektronik/media sosial (medsos) Facebook.

Informasi dihimpun wartawan, adapun pemilik akun medsos yang diamankan bernama, Martinus Gulo (21) warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan atas laporan Front Pembela Islam Kota Medan sesuai dengan LP/589/III/2018/SPKT/RESTABES MEDAN Tgl 28 Maret 2018.

Diceritakan, pada hari, Selasa (27 Maret 2018), sekitar pukul 10.00 Wib, pelapor sedang berada di markas FPI kota Medan tepatnya di Jalan Gatot Subroto KM 14,5 Medan, pelapor melihat di Wa group FPI Kota Medan ada berita penistaan agama umat islam.

Adapun berita yang tersebar di Wa screen shot dari facebook dengan akun Martinus Gulo berkata, " ap aq salah jk aq mengatakan bahwa mohamad sawah itu BABI, muhamad bersetubuh dengan babi, hadis Shahih muslim, bab 7, hal 1 no 1 diriwayatkan oleh sahabat rasulullah saw: hai nabi bolehkah kita melampiaskan syahwat kita pada binatang karena sudah tidak ada wanita? Rasulullah saw menjawab: pergilah kau bersama dengan kedua babi betina itu maka aku dan kamu akan melakukan hubungan badan dengan mereka".

Atas kejadian tersebut pelapor selaku Front Pembela Islam Kota Medan merasa keberatan terhina dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum yang berlaku.

Atas laporan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus, mendapat informasi tersebut kemudian, pada hari, Rabu (28 Maret 2018) sekira pukul 10.00 Wib, team melakukan penyelidikan ke Sun Plaza yang diduga tempat bekerja tersangka. Setelah sampai TKP, didapat informasi bahwa tersangka sudah berhenti bekerja sekitar 2 bulan yang lalu.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 Wib, team mendapat informasi bahwasanya tersangka tinggal di kos-kosan di sekitar, Jalan S Parman Gg. Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan. Namun tersangka tidak berada di kos - kosan tersebut.

Selanjutnya team melakukan pengendapan di seputaran kos - kosan tersebut. Sekitar pukul 20.00 Wib setelah melakukan penyelidikan team mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kos - kosan tersebut, selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan kemudian membawa tersangka ke Polrestabes Medan.

Dari hasil interogasi tersangka (Martinus Gulo-red) mengakui perbuatannya telah melakukan penistaan agama di salah satu media sosial yaitu Facebook dengan menggunakan HP dengan akun Facebook MARTINUS GULO (JOKER GULO).

Selain tersangka petugas turut mengamankan barang bukti, 1 buah HP merk LAVA, 1 akun Facebook a.n MARTINUS GULO, 1  Simcard Telkomsel No 082165887575 .

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka (Martinus Gulo) mengakui perbuatannya telah melakukan  penistaan agama di salah satu media sosial yaitu Facebook. Motif tersangka adalah sebagai bentuk balas dendam, karena melihat di facebook banyak yang menista agama tersangka (Kristen-red). (Int)
Leave A Reply