INTAIKASUS.COM – Dua orang wanita terpaksa merasakan pengabnya berada di balik jeruji Polres Asahan, pasalnya kedua wanita ini digerebek saat hendak menikmati barang haram narkotika jenis sabu di Desa Bunut Seberang Dusun VI, Kecamatan Pulau Bandring Kab. Asahan, Kamis (29/3) sekira pukul 12.00 Wib.
Tersangka yakni Nurul Maya Sari (31) warga Dusun VI Desa Bunut Seberang Kec. Pulau Bandring Kab. Asahan dan Erni Kerlina Lubis (29) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.
Dari para wanita ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip sedang berisi butiran kristal dan 11 plastik klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu berat 5,96 gram (bruto), 1 HP Nokia warna putih, 1 HP Anroid merk Smart warna putih., 1 HP Anroid Advan warna hitam, 19 plastik klip kosong, 2 pipet skop plastic dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan bahwa Pers Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di Dusin VI Desa Pulau Bandring Kec. Pulau Bandring Kab. Asahan, mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan lidik ke lapangan.
Setelah A1 dilakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan yang berada di rumahnya.
" Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan pada selipan kursi tempat Tersangka Nurul Maya Sari duduk, 1 dompet mas warna merah berisikan 13 paket dugaan narkotika Sabu dan barang tersebut diakui tersangka miliknya yang di peroleh dari seseorang tidak diketahui identitas namun kenal wajah," terang Kombes Rina.
Dari pengakuan tersangka, tambah Rina, dirinya telah 3 kali membeli sabu dengan cara pesan melalui HP disekitar loket KUPJ di Jalan Sm. Raja Medan, di letakkan ditempat tertentu selanjutnya diambil tersangka.
" Tersangka dari Medan belum tertangkap, saat ini dalam perencanaan penangkapan. Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan selanjutnya," tandas Rina. (Red)