INTAIKASUS.COM - Penjual Sabu, berinisial RAL, warga Jln. Kenanga Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diringkus Tim Sat Resnarkoba Siantar di kediamannya saat hendak menunggu pembeli sabu, Jumat (02/03/2018) Pukul 14:30 Wib.
RAL adalah seorang Bandar Sabu yang perbuatannya sudah sangat meresahkan warga sehingga RAL dilaporkan ke Sat Resnarkoba Siantar. Atas laporan tersebut petugas langsung mengambil tindakan dan melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya dilokasi, petugas menemukan Rumah yang diduga tempat kediaman tersangka sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
Mengetahui Petugas akan datang, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan melemparkan barang bukti yang di genggamnya. Melihat aksi tersangka petugas pun sigap melakukan pengejaran sehingga tersangka dapat diamankan.
Selanjutnya tersangka dibawa kerumah untuk mencari barang yang dibuangnya dan akhirnya ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu sebesar 1,8 gram dan 1 buah mancis didepan pintu dapur, kemudian dari ruangan dapur didapati 1 buah kotak kaca mata yang berisikan 2 buah pipa kaca. Dan diruangan kamar ditemukan 1 unit timbangan bewarna hitam.
Setelah terkumpul semua barang bukti dan ditanyakan tentang kepemilikan, RAL mengakui bahwa Barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian RAL beserta Barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Siantar untuk dilakukan proses.
Kasat Resnarkoba Siantar AKP Mulyadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut, dan pelaku di kenakan pasal 114 subs 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara", ujarnya. (Int)