Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Istri selaku Ketua Bhayangkari Sumut foto bersama dengan perwakilan Komnas Perempuan, Pejabat Utama Poldasu dan Ibu Bhayangkari
INTAIKASUS.COM – (Medan), Untuk memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-38 di tahun 2018, Yayasan Kemala Bhayangkari Sumut menggelar aksi sosial. Kali ini Yayasan yang dipimpin Ketua Bhayang kari Sumut Nyonya Roma Pasaribu Waterpauw melaksanakan sosialisasi tentang UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Aula Tribrata Lt 1 Poldasu, Sabtu (7/4).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, narasumber dari Koordinator Badan Pekerja Komnas Perempuan, Ibu Detti Artsanti. Sedangkan dari pihak Poldasu, kegiatan ini langsung dihadiri oleh Kapolda Sumut, beserta Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumut, yang sekaligus juga selaku Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Sumut , Irwasda dan PJU Polda Sumut, Para Kapolres yang hadir (Deli Serdang , Belawan , Binjai dan Langkat), Para Ketua Bhayangkari Cabang Se-Sumatera Utara dan Para perwakilan anggota Polri, Polwan dan anggota Bhayangkari sebanyak Kl 250 Orang.
Selain untuk memperingati HUT Kemala Bhayangkari Daerah Sumut Tahun 2018 dan sosialisasi tentang UU RI NO. 23 THN 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pembekalan tentang segala bentuk kekerasan kususnya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan baik di lingkungan Polri maupun masyarakat.
Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam sambutannya mengucap syukur atas limpahan rahmat dan karunia Tuhan, sehingga dapat hadir di Aula Tribrata Mapolda Sumut untuk mengikuti Sosialisasi tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurutnya, sebagai bagian integral dari organisasi Bhayangkari maka Yayasan Kemala Bhayangkari yang berdiri sejak tanggal 5 Mei 1980, harus mampu mewujudkan visi dan misinya, untuk memberikan sumbangsih terbaiknya bagi Polri dan masyarakat.
" Diharapkan kepada seluruh Bhayangkari untuk selalu memberikan dukungan dan doa bagi para suami sehingga suami dapat melaksanakan tugas secara profesional, amanah dan bertanggung jawab," ujar Kapoldasu.
Lanjut Jendral Bintang Dua ini menuturkan bahwa latar belakang UU RI NO. 23 THN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk Melindungi hak-hak wanita, melindungi perempuan khususnya dari kekerasan dalam rumah tangga, melindungi hak-hak korban KDRT, memberikan efek jera bagi pelaku KDRT dan menjaga kerukunan rumah tangga, serta Mewujudkan sila Pancasila yang ke 2, mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
" Faktor terjadinya kekerasan antara lain adanya pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama, perilaku yang tidak baik karena meniru perilaku orang tua, kecanduan minuman alkohol, frustasi karena ekonomi, kelainan jiwa, perselingkuhan, kecurigaan, kebohongan, harta warisan dan Budaya patrarkhi," ujarnya.
Kapoldasu juga menjabarkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga terbagi tiga yaitu : kekerasan fisik, Kekerasan psikis dan Penelantaran.
" Untuk menghindari terjadi kekerasan dalam rumah tangga antara lain perlunya keimanan yang kuat, harus tercipta kerukunan dan kedamaian, adanya komunikasi yang baik, butuh rasa saling percaya dan memahami tentang hukum dan undang-undang serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," ujarnya.
Sementara Detti Artsanti dari Komnas Perempuan mengatakan erbedaan laki-laki dan perempuan itu hanya cara pandang masyarakat yang membentuk laki-laki dan perempuan berbeda, karena argumentasi dan cara pandang masyarakat berbeda. Adanya diskriminasi kepada perempuan karena perempuan dibelakang laki-laki.
" Manusia diciptakan oleh Tuhan sama, serta mempunyai kemampuan yang sama hanya manusia yang membedakannya. Ruang lingkup kekerasan yaitu domestik rumah tangga dan lingkup publik, seperti ruang kerja ataupun tempat umum. Semua orang mempunyai potensi menjadi korban kekerasan, tetapi sebagian besar kasus kekerasan terjadi pada perempuan," ujarnya.
Detti juga mengatakan, kekerasan terjadi dibeberapa aspek, aspek keluarga, aspek rekan kerja, aspek rumah tangga. "KDRT dibagi dalam beberapa bentuk diantaranya kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Penyebab rata-rata KDRT karena perempuan dan laki-laki tidak setara, seperti budaya membeli istri saat pernikahan, belum banyaknya unit PPA (perlindungan perempuan dan anak), sehingga penanganan belum optimal, sehingga perlu pelatihan yang intens," ujarnya.
Detti juga menyebutkan, Indonesia urutan 109 kekerasan dalam rumah tangga terbanyak di dunia dengan korban wanita, sehingga harus ada upaya menjaga wanita di Indonesia. "Wanita adalah kaum rentan yang harus dilindungi dan kita jaga bersama dan sesuai UU No 23/2014 tentang Pencegahan KDRT, pasal 15, jika mengetahui ada Tindak Pidana KDRT, maka masyarakat untuk mencegah, memberi perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses permohonan perlindungan," ujarnya mengakhiri. (Rn)