Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Polsek  Kutalimbaru Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian modus bongkar  toko dengan cara merusak gembok di Jalan Glugur Dusun V Desa Lau Bekri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Penangkapan para tersangka langsung dipimpin oleh Kapolsek AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Reskrimnya Iptu Amir Sitepu SH.
Adapun ketiga tersangka yakni, M Rivai (36) warga Jalan Marelan Raya Pasar I  Rel Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Andi Syahputra (32) warga Jalan Tanjung Slamat Gg. Griya No. 8  Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan Suherwin (27) warga Jalan Marelan IX Lingk VI Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.

" Selain tersangka, barang bukti yang disita, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tahun 2014 BK 5051 AEW, No Rangka : MH4LX150CEJP08532, No Mesin : LX150CEPG3191," terang AKP Martualesi didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH, Senin (9/4).

Lebih jauh dijelaskannya, peristiwa pembobolan di  toko CS Swalayan Jalan Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, terjadi pada, Rabu (4/4) lalu sekira pukul 04.00 Wib.

" Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan pemiliknya Simon Sembiring (50), anggota DPR Deli Serdang Fraksi Gerindra yang beralamat di, Jalan Glugur Rimbun Dusun V Desa Lau Bekri Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Kemudian Tim Serse Polsek Kutalimbaru segera turun kelapangan melakukan penyelidikan. Dan diketahui identitas tersangka yakni, M Rivai dan Andi Syahputra.

" Namun disaat hendak memburu pelakunya, Tim Serse Polsek Kutalimbaru menerima telepon dari anggota Pos Pol Namo Tating Polresta Binjai bahwasanya ada 2 orang melapor telah dibegal di daerah hukum Polsek Kutalimbaru, tepatnya di Jalan Besar Desa Lau Bekri," beber mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Selanjutnya Kapolsek Kutalimbaru AKP Martulesi Sitepu dan Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH bersama anggotanya langsung meluncur kelokasi. Setelah diintrogasi, kedua pria itu mengaku bernama, M Rivai dan Andi Syahputra. Modus licik kedua tersangka akhirnya terbongkar setelah Tim Serse Kutalimbaru mengantongi identitas pelaku dari sejumlah saksi. Kedua tersangka akhirnya mengaku bukan nya dibegal tetapi telah melakukan pembongkaran Toko CS Swalayan di Jalan Besar Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Bahkan kedua tersangka mengaku aksi pembongkaran toko juga dilakukan bersama  seorang temannya bernama, Suherwin dengan berhasil mengambil 1 unit  Kawasaki KLX dari dalam Cs Swalayan tersebut.  Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti  diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru.

Kemudian Minggu (8/4), Tim Serse Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap tersangka  Suherwin di daerah perbatasan wilayah Langkat tepatnya dekat jembatan Desa Perpanden. Para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan modus bongkar rumah.

Ketiga tersangka mengaku melakukan aksinya di daerah Mabar sekitar bulan Januari tahun 2018 dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra, daerah Mabar sekitar bulan Februari tahun 2018 berhasil mencuri sepeda motor  Yamaha Mio dan daerah Mabar sekitar bulan Maret mencuri Honda Scopy warna  putih," ungkapnya sembari menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHAPidana dengan  ancaman 7 tahun penjara. (Rn)
Leave A Reply