Dua pelaku pencuri saat diamankan bersama barang bukti
INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Akibat aksi nekat yang dilakukannya, 2 tersangka pelaku penjarah Ruko di Komplek Griya, Jalan T Amir Hamzah Helvetia, ini berujung dengan penangkapan oleh Tim Serse Polsek Helvetia, Senin (9/4).
Adapun kedua tersangka berinisial, BS (37) dan MS (30). Dari kedua tersangka disita, 1 unit becak barang, 1 pintu besi dan jerjak besi untuk dijadikan sebagai barang bukti.
" Aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku di ruko kosong milik Omar pada, Sabtu (19/3) lalu dan menggasak jerjak besi dan pintu besi yang berada di lantai 2, 3, dan 4 serta sejumlah barang lainnya. Tak hanya itu, pelaku juga mencuri batre mobil, sanyo (pompa air), kabel listrik, slang Ac, dan seluruh sarang lampu pijar, wayar lampu beserta lampunya," kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan.
Kemudian, kata Trila, korban yang mendapat laporan bahwa rukonya dibobol kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Helvetia. Setelah melakukan penyelidikan, lalu kedua pelaku diamankan di lokasi terpisah. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp40 Juta.
" Barang hasil curian itu dijual oleh kedua pelaku di tempat penampungan barang bekas di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal," ungkapnya. (Int)