INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering dari seorang wanita yang menjadi kurir di salah satu Pool Bus, Jalan SM Raja, Sabtu (7/4) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Informasi dihimpun, penangkapan oleh petugas berawal dari informasi pelapor, bahwa ada seorang wanita yang diduga dan dicurigai membawa dan memiliki narkotika. Kemudian, pelapor bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yakin, Panit Reskrim dan team 7.1 meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya seorang wanita dua buah tupperware box besar yang diatasnya dibuat gula merah.
Curiga dengan isi didalamnya, petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap isi didalam barang bawaan. Setelah diperiksa, terlihat dibawah gula bungkusan warna kuning berisikan daun ganja kering yang masing - masing berisi 10 ball daun ganja.
Kepada petugas wanita kurir ganja berinisial R (21) warga Puntet, Kecamatan Sawang Aceh Utara ini pun mengakui, sebanyak 20 ball ganja kering dibawa dari Aceh menuju Pekan Baru.
Guna penyelidikan dan proses lanjut, petugas langsung memboyong tersangka berikut barang bukti 20 ball daun ganja ke Mako Polsek Patumbak.(Red)