Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Selasa (8/5/2018).

Dalam acara yang berlangsung di hotel Grand Aston Medan tersebut, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengatakan kalau dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Indonesia terkhususnya Sumatera Utara.

" Untuk memperkuat pengawasan orang asing inilah, maka kita berusaha merealisasikan, mengejawantahkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi dasar (Tim Pora)," ujar Dirjen Imigrasi Ronny Sompie yang juga didampingi Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Icon Siregar dan Kakanim Klass I A Medan, Ferry Monang Sihite kepada wartawan usai melantik para Tim Pora di Hotel Aston Medan, Selasa (08/05).

Menurut Ronny, Setelah terbentuknya Timpora ini, efektif tidaknya tim tersebut tergantung pada peran masing-masing baik itu instansi pusat yang ada di Sumut maupun pemerintah daerahnya.

" Seefektif apakah tim Pora yang dibentuk ini tergantung kepada peran masing-masing instansi pusat yang ada di sini juga pemerintah daerah dalam memanfaatkan tim Pora ini sebagai sarana bersama untuk tukar-menukar informasi. Karena sudah terbentuk, kalau ada sekretariatnya, kemudian ada website atau tempat wadah untuk sarana komunikasi, saya kira ini lebih mudah, tidak harus bertemu muka," tegas Ronny Sompie.

Lanjut dikatakannya, keberadaan Tim Pora di Sumut hingga tingkat Kecamatan merupakan provinsi yang pertama setelah provinsi-provinsi lainnya di pulau Jawa.

" Sebenarnya, provinsi yang membentuk tim Pora dalam jumlah yang cukup besar itu memang ada di Jawa: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta. Provinsi yang ada di luar pulau Jawa, Sumatera Utara termasuk yang pertama membentuk tim Pora sampai tingkat kecamatan," jelasnya.

Dengan terbentuknya Timpora tingkat Kecamatan di enam Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang juga berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Ronny Berharap kiranya dapat semakin menguatkan fungsi pengawasan yang melibatkan pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta semua instansi termasuk masyarakat dalam mengetahui keberadaan orang asing.

Selain itu, dengan terbentuknya tim pora di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Serdang Bedagai, Deliserdang, Langkat, dan Karo hingga tingkat Kecamatan, dapat menjadi jalur informasi terhadap orang asing yang harus dilakukan pengawasan.

" Mereka sebagai jalur informasi tentang keberadaan orang  asing yang harus dilakukan pengawasan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama," katanya.

Untuk diketahui, dasar Pembentukan Tim Pora diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dihadiri para Kepala Kantor Imigrasi dan pejabat struktural di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumut, Kegiatan pengukuhan Tim Pora ini juga dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan pimpinan dari enam Kabupaten/Kota, termasuk pimpinan dari institusi Kejaksaan, Pengadilan, Kanwil Kementerian Agama, BNN, BIN yang ada di wilayah Sumut, Kepolisian, Kodam I/BB, Polrestabes, Kodim, Lurah, serta unsur Bintara Pembina Desa dan Bhabinkamtibmas. (Red)
Leave A Reply