Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Belawan), Pelaku percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Irwanto alias Iwan alias Kincit (36) warga Pasar II Lingkungan 10 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, terhadap gadis belia yang tak lain adalah pacar tersangka sendiri, Dellisa Ayu Latifa alias Lisa (16) warga Jalan Mangaan 5 Lorong Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, akhirnya berhasil diringkus petugas, Rabu (16/5).

Tersangka yang telah berstatus duda beranak satu ini berhasil diciduk petugas gabungan dari tim Subdit Polda Sumut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka diringkus, pada Selasa (15/5) dini hari di tempat persembunyiannya di kawasan Gaperta Medan, saat diringkus tersangka masih berupaya melakukan perlawanan dengan berupaya kabur dari sergapan petugas hingga akhirnya petugas yang tak ingin buruannya kabur, langsung membidik kaki tersangka hingga timah panas milik petugas bersarang di kaki sebelah kanan tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK serta Kabagren, Kompol Edi Supryanto dalam keterangan persnya di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, Tersangka saat diringkus berupaya kabur, walau telah diberikan tembakan peringatan keudara, tersangka tetap tak mengidahkannya, hingga akhirnya tersangka ditembak tepat mengenai kaki sebelah kanannya.

" Dari introgasi awal, tersangka mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak Agustus 2017 lalu, awalnya tersangka cemburu melihat korban dibonceng oleh laki-laki lain, namun saat tersangka menanyakan hal itu, korban membantahnya dan balik memaki-maki tersangka", ungkap orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.

Sambung AKBP Ikhwan, hingga akhirnya karena sakit hati dan cemburu, Senin (7/5) lalu sekira pukul 21:00 wib, tersangka nekat membakar korban dengan menyiramkan BBM jenis Pertalite ke tubuh korban dan membakarnya dengan menggunakan mancis di Jalan Rumah Potong Hewan Gang Suka Maju, Lingkungan XI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.

" Tersangka di jerat dengan pasal 187 ayat (2) KUHP Yo pasal 80 ayat  (2) Yo pasal 76 huruf C, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman untuk pasal pembakaran 12 tahun penjara dan untuk kekerasan terhadap anak 5 tahun penjara," tegas Kapolres. (Rina)
Leave A Reply