Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – (Medan), Polsek Sunggal Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Polsek Sunggal, Senin (18/6) lalu sekira pukul 01.00 Wib mengamankan Sukardi (58) warga Jalan Merpati, Gang Pengangkutan No. 63  Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, pelaku kasus pencurian dengan modus bongkar kios.

Informadi dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Rajawali No. 55 Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal, dimana pelaku membongkar kios milik, Yusrina Jalil alias Buk Yus.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan mengatakan,   pihaknya mengamankan tersangka berikut barang bukti, 1 parang dan 1  batang pahat sebagai alat membongkar kios.

Lanjut Kanit menjelaskan, kronologis pencurian itu berawal, Minggu (17/6) sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu tersangka sedang berjalan di Jalan Merak Kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian, tersangka di hubungi oleh Bandot (DPO) dan menyuruh tersangka datang. Sehingga tersangka langsung pulang dan menemui Bandot di Jalan Merpati Gg. Angkola Kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Medan Sunggal.

"Sesampainya tersangka, kemudian tersangka bertemu dengan Bandot dan Putut (DPO) memberitahukan kepada tersangka rencananya untuk melakukan pencurian terhadap kios milik korban. Pada hari, Senin (18/6) sekira pukul 01.00 Wib, tersangka bersama dengan Bandot dan Putut berangkat ke Kios milik korban. 

Tepatnya di depan kios, lalu Putut dan Bandot menutup pintu kios tersebut dengan menggunakan meja kayu panjang sebagai penghalang pintu agar pada saat mencongkel gambok pintu tersebut tidak kelihatan oleh warga yang sedang melintas.

"Kemudian Putu mencongkel gembok pintu kios sebanyak dua buah dengan menggunakan pahat besi. Lalu, ketiga tersangka masuk kedalam kios milik korban dan mengambil sebagian barang dagangan milik korban. Tersangka mengambil barang milik korban berupa beberapa bungkus rokok berbagai merk dari dalam steling dagangan milik korban, kemudian Putut mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu yang tersimpan di dalam laci meja dagangan milik korban," beber Iptu Budiman.

Tak hanya sampai disitu, jelas Iptu Budiman lagi, Bandot (DPO) mengambil gula yang berada di dalam karung goni. Saat beraksi, kemudian tiba-tiba pintu depan kios di dobrak oleh seseorang sehingga tersangka bersama dengan Bandot dan Putut langsung berlari keluar dari dalam kios menuju ke jalan Merpati.

"Aksi tersangka dipergoki warga dan mengejar para tersangka sambil meneriaki "maling" dan pada saat itu tim pegasus Polsek Sunggal yang sedang patroli seputaran wilkum Sunggal melihat keramaian langsung membantu masyarakat mengejar tersangka. Tidak berapa lama, tersangka (Sukardi-red) berhasil ditangkap. Sedangkan kedua pelaku teman tersangka (Bandot dan Putut) sempat dilakukan pencarian, namun tidak diketemukan sehingga tim pegasus Polsek Sunggal mengamankan tersangka bersama barang bukti ke mako Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya,  tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun", ungkap Kanit Reskrim Iptu Budiman mengakhiri. (Rn)
Leave A Reply