INTAIKASUS.COM, (Sergei) - Akibat tak mampu menahan Nafsunya, D alias Bapak Monang (40), warga Dusun VII, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, melihat bocah perempuan berinsial LCS yang berusia 3 tahun, langsung disenyalir dicabulinya.
Mahkota bocah yang masih tak tahu apa-apa ini sudah dirusak oleh Bapak Monang. Iya, Monang telah mencabulinya dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Lantas, orangtua korban berinisial RS yang tak lain tetangga pelaku merasa curiga pada bagian kemaluan anaknya. RS pun bertanya pada anaknya. Dengan polosnya korban mengatakan bahwa pelaku telah memasukkan jari ke kemaluannya.
Seketika RS meradang dan memeriksa kemaluan anaknya itu. Benar saja, kemaluan anaknya memerah. Dengan emosi RS pun membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan nomor LP/137/V/2018/SU/Res Sergai.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai
AKP Alexander Piliang pada wartawan, Rabu (25/7/2018) mengatakan, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Modusnya pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Korban merasa kesakitan dan lapor ke kita. Pelaku kita tangkap dari kediamannya dan kini sudah kita tahan," ungkap AKP Alexander. (Red)