INTAIKASUS.COM, (Kutalimbaru) - Tim Pegasus Polsek Kutakimbaru menembak Zulkifli Simbolon (31), warga Deli tua, pasalnya pelaku melawan pada saat ditangkap karena kerap meresahkan supir.
Pelaku ditangkap di perumahan Bumi Guntingan sejahtera blok N desa Lau bekeri Kecamatan Kutalimbaru. Senin (30/7/2018) jam 14:00 WIB.
Penangkapan berawal dari banyaknya laporan warga yang mengaku resah terhadap tingkah laku pelaku, laporan warga tersebut diantaranya atas nama Rahmat Hidayatulah Nasution (29) warga jalan Bejo gang Sejahtera No. 85 E Kecamatan Percut Seituan dengan LP/59/K/VI/2018/Sek Kutalimbaru dan laporan Herlianto (37) warga Dusun Bangun dari Desa Sei Musam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat dengan LP/68/K/VII/2018/Sek Kutalimbaru.
Tersangka sering beraksi memalak para supir yang sering melintas dengan cara mengancam para supir dengan menggunakan klewang.
Dan yang terakhir pemalakan yang dilakukan pelaku sempat viral di medsos dengan korbannya Herlianto Sembiring yang pada saat itu melintas di Desa Glugur Rimbun dengan membawa ayam potong di mobilnya.
Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku menggunakan klewang meminta uang sebesar Rp.30.000 pada korbanya. Ketika oleh korban diberikan uang Rp.20.000 pelaku menolak dan langsung menghentikan kendaraan korban.
Mendapat laporan tersebut, Team Pegasus Polsek Kutalimbaru langsung meringkus pelaku, dan pada saat hendak ditangkap pelaku mengadakan perlawanan. Polisipun langsung memberikan tembakan peringatan ke udara, namun bukannya takut, pelaku malah semakin beringas hingga akhirnya sebuah timah panas petugas menembus betis kanan kakinya, barulah pelaku dapat di tangkap.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Reskrim nya Iptu Amir Sitepu kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku memang residivis yang sering keluar masuk penjara. Pelaku kami tembak kakinya karena melawan pada saat akan ditangkap.
"Dalam beraksi pelaku kerap menggunakan senjata tajam jenis Kelewang untuk menakut-nakutin dan mengancam korbannya.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 368 KUHP dan UUDRT no 12 tahun 1951 dengan ancaman diatasi 5 tahun," pungkas Martualesi. (Rn)