INTAIKASUS.COM, (Medan) - Edi Kurniawan alias Eed (23) dan Arul (33), keduanya penduduk Jalan Tandem Hulu II Purnama Sari, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Senin (16/7/2018) lalu sekira pukul 17.00 WIB diamankan personil Polsek Sunggal Polrestabes Medan.
Informasi dihimpun dari Polsek Sunggal, keduanya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur. Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan, sebelum ditangkap kedua tersangka membeli narkoba secara patungan di kawasan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Lalu, sesampainya di Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, keduanya secara patungan membeli narkoba jenis sabu paket Rp100 ribu. Kemudian membeli sabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka.
"Dengan cara patungan, keduanya membeli narkoba seharga Rp100 ribu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali kedua tersangka," kata Iptu Budiman.
Selanjutnya, sambung Iptu Budiman, dengan sepeda motor, kedua tersangka kemudian melintasi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur. Saat melintas di TKP, kedua tersangka diberhentikan oleh polisi yang berpakaian preman. Kemudian dari tersangka di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kepala sabuk tali pinggang celana Arul. Sela njutnya kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Sunggal untuk di proses lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim Iptu Budiman. (Rina)