Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) -- Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia, berhasil membekuk pelaku spesialis pembobol jok sepeda motor.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku di tangkap petugas berdasarkan laporan korban LP/518/VII/2018/SU/Polresta Medan/SEK Medan Helvetia, awalnya korban membawa dompet tangan warna coklat yang berisi uang sejumlah Rp3.150.000, KTP, beberapa ATM dan STNK, korban meninggalkan dompetnya di dalam jok sepeda motor yang diparkir di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah korban balik dan membuka jok sepeda motornya ia pun kaget mendapati jok sepeda motornya sudah dibobol dan dompetnya hilang, korban langsung balik ke toko yang ada di depan parkiran dan melihat dari CCTV bahwa benar dompetnya telah diambil oleh 4 orang yang tidak dikenal. Sehingga atas  kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni mengatakan "dari hasil olah TKP ada empat pelaku yang terekam CCTV, sehingga Tim Pegasus diturunkan untuk memburu keempat pelaku dan hasilnya tim berhasil membekuk tiga pelaku, dua diantaranya diberi tindakan tegas terukur," ungkapnya  kepada wartawan saat menggelar press Release  di Mako, Kamis (26/7).

"Ada pun kronologis penangkapan pada Rabu (25/7) sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Pegasus mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Jalan Pancing 3 Gang Melati, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, sehingga tim Pegasus langsung menyergap dua pelaku atas nama Rudi Syahputra dan rekannya Budi Arisandi,

"Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mendapat informasi terhadap satu dari pelaku lainnya atas nama Amrin alias Fahri yang berada di Jalan Pancing 3, saat petugas melakukan penyergapan tim hanya menemukan beberapa barang bukti, sedangkan pelaku berhasil kabur, dari TKP petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Putih tanpa nomor Polisi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Merah dengan nomor Polisi BK 4635 ASV dan Motor Honda Beat Merah BK 2556 ABB," bebernya.

Kompol Hj Trila juga menegaskan, untuk pelaku yang melarikan diri akan dilakukan pengejaran, dan ketiga temannya di kenakan pasal 363 KUHP dengan pidana ancaman sembilan tahun penjara.

"Untuk saudara Fahri melalui media ini kami himbau agar segera menyerahkan diri kalau tidak kami akan melakukan pengejaran kemana pun anda melarikan diri," ucapnya.

Sementara dari hasil introgasi, ketiga pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan aksinya, "satu dari pelaku ini baru saja keluar dari sel tahanan juga atas kasus 365 terkait kasus kekerasan dan perampokan," pungkasnya. (Rn)

Leave A Reply