Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
 INTAIKASUS.COM - (Medan), Dalam waktu 14 jam, Tim Gabungan Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban Budianto als Ardila Putri, warga Jalan Suratman, Kec. Medan Barat yang ditemukan tewas di kamar 316 Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Medan pada Sabtu (7/7/2018).

Pelaku Desrifal (21) warga Jalan Tanjung Raya, Deliserdang ini terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas di kedua kakinya karena sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku ditangkap pada Minggu 8 Juli 2018 dinihari tadi. Petugas memberikan tembakan di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan mencari kabel untuk menjerat korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Minggu (8/7/2018) siang.

Dijelaskan Kasat, bahwa kejadian ini berawal saat karyawan hotel menelepon ke kamar 316 untuk menanyakan kepada penginap apakah sewa kamar di perpanjang, namun tidak ada yang mengangkat.

Karena curiga, karyawan hotel melakukan pengecekan dan mendapati korban telah tewas dengan dengan posisi telungkup dan kaki diikat dengan lakban.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan mengenakan jaket. "Dari hasil analisa itu kemudian tim melakukan pengejaran ke arah Jalan karya, Kecamatan Medan Barat. Dan pada Tanggal 08 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 Wib tim melihat seseorang didepan Alfamidi sedang berdiri, dengan memegang HP dan ciri-cirinya sesuai dengan yang ada di CCTV hotel 61. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, "jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 unit HP, 1 buah koper, dan 1 buah dompet.

"Pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana," tandas Kasat. (Red)
Leave A Reply