Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Medan), Polsek Medan Area meringkus pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah dijalan Denai Gang Ruku,  Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area,  Senin (9/7/2018) jam 9:30 Wib.

Pelaku yang bernama Siswayudi (33) warga jalan Tembung Gang Baru, Pasar V Kecamatan Percut Sei  Tuan.
Pelaku diamankan Satreskrim Polsek Medan Area karena kerap meresahkan warga sekitar dan melakukan pencurian di rumah Desyana (45) warga jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.

Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 unit kompor gas hasi pencurian dirumah korban.

Kapolsek Medan Area Kompol J.Girsang, kepada wartawan mengatakan "Terungkapnya kasus ini karena korban membuat laporan di Polsek Medan Area dengan nomor LP/494/K/VII/2018 /SPKT Sek Medan Area. 


"Setelah mendapat laporan petugas turun ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan dan didapatlah nama pelaku dan kami segera menangkap pelaku.


" Setelah pelaku ditangkap,  kami juga mengamankan seorang penadah barang curiannya. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah kami kenakan pasal 480 KUHPidana," tandas Kapolsek. (Rn)
Leave A Reply