Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Berkat CCTV, Tim Pegasus Polsek Medan Baru kembali berhasil membongkar aksi jambret/perampok jalanan yang terjadi di Jalan KP Yos Sudarso Komplek Brayan Prima Blok C No. 1 Medan Minggu (22/7) sekira pukul 12.18 Wib.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Marko oktavianus Sagala (23) warga Jalan Pabrik Tenun No. 96 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah atau Jalan Parang IV Gang Purba Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor dan Aditya Ardiansyah (21) warga Jalan Belanga No 12 E Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing SH, SIK MH, kepada wartawan, Rabu (25/7) mengatakan, kedua tersangka dilaporkan Kevin Sunadjo dengan Laporan Polisi No : LP / 887 / VII/ 2018 / SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 Juli 2018.

"Kejadiannya bermula, Minggu (22/7) sekira pukul 11.30 Wib, pelapor dan pacarnya Winny Wijaya memesan makanan melalui aplikasi Grab pakai HP Samsung Galaxy Note 8 warna Orchid Gray. Saat itu pacar pelapor di rumah Winny Wijaya Jalan Sei Kambing Gang Pattimura No. 10B Medan. 

"Pukul 12.18 Wib pelapor melihat aplikasi Grab bahwa pesanan sudah di jalan Gang pattimura sehingga  pelapor keluar dari rumah pacarnya sambil memegang Hp Samsung Note 8. Pada saat menunggu Grab tersebut, korban melihat dua orang laki-laki menaiki sepeda motor mendahului mobil Grab dan mendekati korban. Laki-laki yang dibonceng langsung menarik HP Note 8 yang dipegang korban dan langsung meninggalkan tempat kejadian. Melihat hal tersebut, korban berusaha mengejar, dan pada saat pengejaran HP pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh korban," ujar Martuasah sembari mengatakan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Medan Baru, Minggu (22/7) pukul 17.45 wib dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Lanjut Kapolsek, tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku teridentifikasi pelaku sebanyak dua orang. "Minggu sekira pukul 19.00 Wib diketahui keberadaan salah satu pelaku di seputaran Jalan Sei Kambing Gang Pattimura yakni Marko Oktavianus Sagala. Berdasarkan informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

"Menurut pengakuan pelaku diketahui bahwa pelaku lainnya yakni Aditya Ardiansyah berada di seputaran Jalan Belanga. menindak lanjuti hal tersebut langsung dilakukan pengejaran sehingga pelaku kedua dapat ditangkap.

"Berdasarkan introgasi terhadap pelaku Aditya, bahwa barang korban yang di ambil sudah di jual kepada seorang perempuan di Jalan Taruma Kampung Sejahtra/ Kampung Kubur. Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyita barang milik korban dan pembeli diamankan ke Polsek Medan Baru. Pada saat pengembangan tersebut, pelaku Aditya Ardiansyah berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan sehingga pelaku dilumpuhkan dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS. Bhayangkara untuk di berikan pertolongan medis dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut," beber Kapolsek.

"Dari hasil introgasi tersangka Adit diketahui bahwa pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan yakni diantaranya di Jl. Yos Sudarso Komp. Berayan Prima Blok C No. 1 Medan, sekira tanggal 22 Juli 2018 sesuai dengan LP/887/VII/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tgl 22 Juli 2018. 
Melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Punak Simpang PWS pada awal bulan Juli 2018, pelaku mengambil HP android merk Samsung warna putih.

"Selanjutnya melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Jalan Ayahanda/ RS Royal Prima. Melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Ayahanda pada awal bulan Juni 2018, pelaku mengambil HP Samsung lipat. Melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Gatot Subroto depan Panca Budi pada bulan Mei 2018, pelaku mengambil HP android. Melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Ringroad depan Indomart pada bulan Maret 2018, pelaku mengambil HP android. Melakukan tindak pidana Curas/Jambret di Jalan Iskandar Muda Baru pada bulan Maret 2018, pelaku mengambil HP Merk Samsung dan terakhir melakukan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor Beat warna merah di Jalan Iskandar Muda Baru pada bulan Juni 2018.

"Dari para tersangka berhasil diamankan1 unit Sepeda Motor Honda Beat Hitam Les Merah BK 6177 AGT dan 1 unit HP merk Samsung Note 8," pungkas Martuasah. 

Kapolsek dengan satu melati dipundaknya ini juga menghimbau kepada masyarakat, bahwa jika ada LP kejadian jambret di Wilkum Polsek Medan Baru agar segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim. (Rina)
Leave A Reply