INTAIKASUS.COM, (Binjai) - Tim Opsnal Unit 1 Sat Reskrim Polres Binjai menangkap dua pelaku pencurian dari Jln. Dr. Wahidin Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Utara, pada Selasa (14/8/2018), sekitar pukul a Wib. Keduanya belum sempat menjual barang curiannya tetapi keburu ditangkap petugas.
Adapun kedua tersangka yakni, Sahputra Alias Keleng (25) warga Jln. Dr. Wahidin Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, dan Andrean Rifki Alias Ondol (21) warga Jln. Dr. Wahidin Lk 3 Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur.
Saat ditangkap, dari keduanya turut diamankan barang bukti 2 (Dua) buah Batrai Tenaga Surya Merk Panasonic dan 9 (Sembilan) batang besi ulir.
Kapolres Binjai AKBP Donald P. Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hendro S menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dari informasi yang menyebutkan bahwa ada tersangka pencuri baterai lampu jalan atas nama Sahputra Alias Keleng bersama rekannya sedang berada d Jln. Dr. Wahidin Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Utara yang akan menjual baterai hasil curiannya.
Mendapat info tersebut, Tim Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba, S.Tr.K bersama anggota langsung bergerak menuju ke Tkp. Kemudian Tim berhasil menangkap dua tersangka yang sedang berada didalam becak serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Untuk kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan ke Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana", terang AKP Hendro. (Rina)

