Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Kutalimbaru) - Bertempat di Aula Kantor Desa Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, menghadiri kegiatan Pembentukan Desa Layak Anak, Senin (27/8) sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam pelaksanaannya, hadir juga diantaranya, Kepala Desa Kutalimbaru Surya Tarigan SPt dan perangkat Desa, mewakili Danramil Kutalimbaru Serka Junaedi, Kepala Seksi Pemenuhan Hak Asasi P2KBP3 Tingkat II Deli Serdang, Watiujo, Kepala Seksi Khusus Perlindungan Anak P2KBP3 Tingkat II Deli Serdang, Sudarni, Senior Program Lembaga Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Tingkat II Deli Serdang, UPT BKKBN Kecamatan Kutalimbaru, Ibu Sinulingga dan anggota, serta para warga Desa Kutalimbaru yang juga diikuti para pelajar SDN Kutalimbaru.

Kata Sambutan dari Dinas PPPA Tingkat II Deliserdang yang diwakili oleh, Wati Uji dan kemudian dilanjut dengan memberikan paparannya tentang pemahaman dan pendalaman PPPA secara khusus oleh, Misran Lubis.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH dalam arahannya mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan pembentukan Desa Layak Anak. Karena pembentukan tersebut menunjukkan, bahwa negara hadir ditengah tengah masyarakat memberikan perhatian khusus kepada anak-anak.

"Anak adalah generasi penerus harapan bangsa yang padanyalah tertata masa depan bangsa kita, dalam penanganan proses hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum dibedakan dengan orang dewasa, hal itu adalah amanah dari UU No.35 Th 2014 perubahan atas UU No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak," ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Masih dikatakan orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini, bahwa penangkapan dan penahanan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana adalah Ultimu Remedium ataupun langkah terakhir.

Seperti pada tanggal 31-Juli-2018, terjadi kasus perkosaan dan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial MKT (13) di Dusun Namorindang, Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru. Tentu ini menjadi pembelajaran untuk setiap warga masyarakat agar benar benar mengetahui anaknya berteman dengan siapa dan dimana keberadaannya sehingga kedepan tidak terjadi lagi peristiwa yang serupa.

"Kami juga menghimbau kepada Perwakilan Kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Deliserdang agar memberi perhatian kepada korban kasus perkosaan dan penganiyaaan berinisial (MKT). Karen pada saat kami memberikan bimbingan dan motivasi, Psikisnya yang ditanyakan pertama sekali adalah, 'Pak apakah saya masih bisa bersekolah'. 

Dan kami meyakinkan, bahwa korban masih bisa bersekolah," kata AKP Martualesi.

Lebih lanjut dikatakannya, dari penyampaian ibu korban Br Ginting, korban saat ini sudah kembali dari RS dan masih dalam proses berobat jalan. Sehingga kami dari kepolisian tidak harus mengurusi sekolahnya lagi, cukup dengan proses hukum kepada tersangka yang harus kami lakukan dan bimbingan psikis kepada korban yang kami berikan.

"Akhir kata kiranya kegiatan 
pembentukan Desa Layak Anak di Desa Kutalimbaru dapat terbentuk dan menjadi fasilitas kita berkomunikasi dalam penanganan anak-anak yang membutuhkan perhatian", tandas Kapolsek Kutalimbaru ini. (Rina)
Leave A Reply