Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Binjai) - Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Polres Binjai berhasil meringkus Evi Syahrial Tanjung (43) warga Jln.  Perintis Kemerdekaan Lk I Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara, karena kepemilikan narkoba jenis Sabu, Jumat (3/8/2018) sekira pukul 17.00 wib.

Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas (bhl) ini, ditangkap di Jln. T. Amir Hamzah Lk V (Lembah) Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara.
Kapolsek Binjai Utara Kompol Syaiful Bahri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi mayarakat yang menyebutkan di Jln. T. Amir Hamzah Lk V (Lembah) Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara, kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi TKP lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku Evi Syahputra.

Saat di Tkp petugas melihat pelaku berada ditempat, kemudian mendekati pelaku yang sedang duduk diteras rumah salah seorang warga bernama Muli dan langsung mengamankan pelaku. Ketika digeledah dari dalam kotak rokok gudang garam yang terletak persis disamping tersangka ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Ketika di introgasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Panjang Alias Kuluk Besar.

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka. Adapun barang bukti yang didapat yakni, 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket berisi 1 Gram, 40 bungkus plastik bening kosong, 1 buah karet dot, 1 buah kaca pirex, 1 buah Sekop terbuat dari pipet pelastik, 1 buah kotak rokok gudang garam, dan uang tunai Rp.100 Ribu.

"Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna pengembangan kasusnya", pungkas Kompol Syaiful Bahri. (Rina)
Leave A Reply