Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Gendrang perang terhadap peredaran gelap narkoba terus ditambur Polres Pelabuhan Belawan. Kali ini berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga pengedar dan pemakai Sabu, dari penggrebekan yang dilakukan, pada Jumat (3/8/2018) sekira pukul 12.00 Wib.

Adapun ke tiga tersangka adalah Doni alias Ewin (27) warga Jalan Selebes Kampung Pardamean Gang X Paloh Lingkungan 32 Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan Kota Medan, Ruslan (48 ), warga Jalan Selebes Gang X Lingkungan 31 Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan Kota Medan, dan Sarwedi Arwedi Alias Sarwo (29) warga Jalan Yong Panah Hijau Gang Dahlia Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan Kota Medan.

Ketiganya diamankan dari
Jalan Selebes Kampung Pardamean Gang X Paloh Lingkungan 32 Kel Belawan II Kec Medan Belawan Kota Medan Tepatnya dari rumah tersangka Doni alias Ewin.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Safari SH, kepada wartawan menjelaskan, akan terus ditindak yang namanya narkoba dari pengguna, pengedar dan bandar-bandarnya tidak pandang bulu, karena narkoba merusak generasi bangsa," ujar Kapolres.

Penangkapan terhadap para tersangka, kata Kapolres, berawal dari penyelidikan personil bahwa di rumah tersangka Doni Alias Erwin kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka Doni. 

"Dari penggrebekan tersebut, selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti yakni, 1 (satu) buah dompet warna hijau didalamnya berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5 Gram,1 sendok pipet shabu dan beberapa plastik klip kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan shabu-shabu masing masing seharga Rp 50.000 dibungkus kertas tissue, dan 2 (dua) unit handphone merek Asus dan Nokia.

"Dari hasil introgasi terhadap tersangka, barang bukti tersebut diakui milik Doni alias Ewin. Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna penyidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Ikhwan.  (Red)
Leave A Reply