INTAIKASUS.COM, (Binjai) - Sat Reskrim Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kali ini menangkap dua pria dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Senin, (6/8/2018) malam.
Adapun kedua tersangka yakni, Wandi Alias Panjang (40) warga Desa Sidomulyo Dusun V Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dan Suhendri Alias Datuk warga Jalan Sidomulyo Dusun V Moncol Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Aris Flanto, S.Sos menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan di daerah tempat tinggal mereka tepatnya di Jalan Yos Sudarso Gang Yos 33, Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara sering terjadi transaksi narkoba.
"Mendapat info tersebut, Petugas Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai turun ke Tkp, dan melakukan penyamaran (under cover buy) berpura-pura sebagai pembeli. Selanjutnya menyerahkan uang Rp.100 Ribu kepada tersangka Wandi. Saat tersangka memberikan 1 paket sabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan.
"Dari hasil introgasi, tersangka Wandi mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Suhendri. Tak mau membuang waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka Suhendri. Kemudian tersangka Suhendri berhasil diringkus dari rumahnya," ungkap AKP Aris.
Lanjut dikatakannya, dari penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti, 1 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 0.16 Gram, 68 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok lucky tempat menyimpan sabu, uang transaksi sebesar Rp.100 Ribu, dan 1 unit hp merk Acer. Saat ini terhadap kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna mengungkap kembali jaringan narkoba yang lebih besar lagi", pungkasnya. (Rina)
