Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Binjai) - Andrico Alias Koko (25), diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, karena kepemilikan narkoba jenis ganja, Selasa (7/8/2018) sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolsek Binjai Barat AKP Talas Sianturi melalui Kanit Reskrimnya Ipda H. Sibuea, SE menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi yang layak dipercaya menyebutkan di Jalan Apel III Linkungan II Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

"Tak mau menyia-nyiakan info tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Binjai Barat langsung terjun ke Tkp guna memastikan info yang diterima, dan ternyata benar kita berhasil mengamankan tersangka Andrico Alias Koko saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja", ungkap Ipda H. Sibuea.

Selanjutnya, kata Ipda H. Sibuea, tersangka digelandang ke Mapolsek Binjai Barat. Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti, 1 (satu) Batang Rokok Yang didalamnya sudah dicampur daun ganja,1 (satu) Bungkus Kotak Rokok Merk Lucky Strike, dan secarik kertas warna coklat sebagai pembungkus daun ganja yang sedang dihisap. Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan kasusnya", tandas Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat ini.  (Rina)

Leave A Reply