Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Patumbak) - Jalani (45) warga Sawang, Provinsi Aceh ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak di Stasiun Bus ALS Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, pada Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Patumbak, Kompol Dedi Zunaidi Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, Jalani ditangkap karena kepemilikan sebanyak 16 pack (16 Kg) daun ganja kering yang hendak dibawanya ke Pekanbaru.

"Tersangka mengaku sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya, dengan iming-iming upah Rp 400 ribu per Kg bila sudah diantar," ujarnya, Senin (6/8/2018) malam.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap Jalani bermula saat Tim Pegasus Polaek Patumbak sedang melaksanakan kegiatan rutin monitoring di kawasan rawan tindak pidana, dan hunting pelaku penyelundupan narkotika jalur darat di terminal angkutan umum.

Selanjutnya, ketika tiba di satu terminal bus di Jalan Sisingamangaraja, Tim ini mencurigai Jalani yang saat itu sedang menunggu bus keberangkatannya. Karena curiga, Tim langsung menghampirinya dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya. Setelah digeledah, ternyata benar ditemukan kotak berisi narkotika daun ganja kering," beber Kompol Dedi.

Mendapati Jalani membawa barang haram tersebut, sambung Yaqin, Tim Pegasus Polsek Patumbak langsung membawa tersangka beserta barang bukti 16 kg ganja ke Polsek Patumbak  guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, ia baru kali ini membawa barang haram tersebut. Hal ini dilakukannya karena desakan ekonomi, mengingat ia tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya. (Rn)

Leave A Reply