INTAIKASUS.COM, (Medan) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) masing-masing, Januari Sihombing (20), warga Jalan Pembangunan KM 12 Gg. Perjuangan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan Marliansyah Muika Panjaitan alias Maga (21), warga Jalan Ampera II Gg Sawah, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Informasi dihimpun, kedua terduga pelaku curat ditangkap pada hari, Selasa (4/9) dini hari sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Rajawali, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE menyebutkan, penangkapan kedua terduga pelaku curat ini berawal dari aksi kedua pelaku merencanakan aksi pencurian handphone saat keduanya minum tuak bersama menunggu waktu yang tepat.
Kemudian, keduanya pun beraksi setelah situasi dipagi hari itu terlihat sepi. Lalu, kedua pelaku menuju salah satu rumah warga yang menjadi incarannya. Dengan membawa satu buah parang, satu buah garpu yang sudah dimodifikasi, satu buah gagang kunci T, satu buah obeng, satu buah tanggol dan satu buah pisau dapur mulai melancarkan aksinya.
"Namun naas bagi kedua pelaku, saat beraksi, korban (pelapor) bernama, Marihot Simanjuntak (43) memergoki aksi kedua pelaku dan berteriak "maling" dan mengejar pelaku," terang Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (6/9).
Pengejaran korban yang dibantu warga berhasil menangkap kedua pelaku. Dan pada saat itu Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang patroli melihat ada kerumunan warga langsung membantu mengamankan pelaku dan kemudian mengamankan barang buktinya.
"Setelah diamankan, kedua pelaku curat diboyong ke Komando, dan korban diminta untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal agar pelaku dapat di proses. Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (2) Yo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Iptu Budiman. (Red)