INTAIKASUS.COM, (Kutalimbaru) - Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan melalui, Aiptu Makmur Tarigan personel Bhabinkamtibmas Desa Suka Makmur, Minggu (23/9) pagi 'Problem Solving' antara pemilik ladang dan pemilik ternak.
Bertempat dirumah kediaman, Ramon Tarigan Kadus Lau Beringin, Desa Suka Makmur selaku pihak yang dirugikan, oleh Aiptu Makmur mempertemukan, Piher Ginting warga Desa Tanjung Gunung, Sei Bingei, Langkat, selaku pihak yang bertanggungjawab.
Pertemuan itu, juga turut dihadiri, Marhen Tarigan Kades Suka Makmur, Hendri Sinulingga, Kadus Tanduk Benua, dan mewakili masyarakat, Mustar Ginting, Dedi Sinulingga, Filtra Surbakti, serta Eka Santa Surbakti.
"Problem Solving personel Bhabinkamtibmas Kutalimbaru dilatar belakangi ladang milik Ramon Tarigan beberapa kali didapati rusak karena tanaman jagungnya dimakan oleh ternak sapi milik, Piher Ginting. Dimana pada Kamis (20/9), Remon Tarigan menemukan seekor sapi dewasa berada diladang miliknya sedang memakan tanaman jagung," ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan, Minggu (23/9).
Lantas seketika Remon Tarigan mengamankan sapi tersebut, kata AKP Martualesi Sitepu lagi, dan kemudian membawanya ke Dusun Lau Beringin dan mengikatnya di Jambur di tengah pemukiman warga dengan harapan pemilik sapi akan datang dan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanamannya.
Kemudian Piher Ginting yang mengaku sebagai pemilik ternak sapi, dan oleh Ramon saat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman jagung, Piher tidak memberikan tanggapan dengan jelas, sehingga Remon Tarigan berniat menjual sapi dimaksud untuk menutupi kerugiannya.
Kemudian pada Jumat (21/9) sekira pukul 12.00 Wib, Aiptu Makmur Tarigan menerima keluhan dari Remon Tarigan tentang kerugian atas kerusakan tanaman jagung miliknya, dan tentang tidak adanya tanggung-jawab pemilik ternak hewan sapi, Ramon berniat menjual sapi tersebut.
"Namun, Aiptu Makmur Tarigan menyarankan untuk tidak menjual sapi dimaksud, dan menyatakan kepada Remon Tarigan agar dilakukan kembali pertemuan dengan pemilik sapi dengan mengundang Kepala Desa," tutur AKP Martualesi.
Lalu, oleh personel Bhabinkamtibmas dilakukan langkah penaganan bersama-sama dengan menghadirkan kedua pihak yang bertikai, Kepala Desa Suka Makmur, Marhen Tarigan dan beberapa warga untuk melakukan mediasi.
"Atas kesepakatan bersama, sehingga pemilik sapi (Piher Ginting-red) bersedia mengganti rugi tanaman jagung milik, Remon Tarigan sebesar Rp7 juta," ungkap orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini sembari menambahkan, bahwa hasil mediasi tersebut antara Ramon Tarigan dan Piher Ginting sepakat berdamai dan tidak ada saling dendam dikemudian hari yang dituangkan dalam Surat Perdamaian. (Rina)
