INTAIKASUS.COM, (Medan) - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal menembak satu dari empat sindikat pencurian mobil (curanmor).
Adapun kelima pelaku yang diringkus yakni, Deki Wahyu Utomo alias Dedek (43), Oma Sumantri alias Oma (38), Sumiadi alias Adi (50), Dharma alias Boncel dan Ayu Lestari.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrimnya Iptu Budiman Simanjuntak, SE dalam paparannya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/9/2018) Sore mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi LP/660/IX/2010/SPKT/Sek Sunggal, tanggal 28 September 2018 atas nama pelapor Samsul Rizal (40) warga Jalan Tombak No. 5 Medan.
Dalam laporannya korban (pelapor) menjelaskan, memarkirkan kendaraan mobil Pickup Suzuki Carry yang bermuatan mesin genset dengan Nopol BK 9988 IM di depan salah satu ruko di Jalan Sunggal, untuk melaksanakan Shalat Isya, dan mobil pickup diparkir dalam keadà an terkunci.
Sekitar 30 menit setelah pelapor selesai shalat, betapa terkejutnya korban saat mengetahui mobil pickup miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula. Merasa dirugikan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Polsek Sunggal yang mendapat laporan dari korban tentang hilangnya mobil Pickup selanjutnya melakukan penyelidikan, untuk mencari saksi dan mencari bukti-bukti di sekitar TKP.
Berdasarkan bukti dan saksi-saksi, mobil tersebut diketahui mengarah ke daerah Tunggurono Mencirim. Setelah melakukan pencarian mobil tersebut disembunyikan di sebuah rumah di tutupi rumput.
Kemudian Unit Reskrim mencoba mengeledah rumah tersebut dan menangkap tersangka. Para tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni tersangka Oma Sumantri dan Deki Wahyu Utomo berperan sebagai eksekutor (pencuri mobil). Tersangka Boncel sebagai penadah mobil curian. Sedangkan tersangka Adi menyediakan tempat untuk menitip mobil curian, dan tersangka Ayu Lestari sering menemani Oma ke bengkel dan ikut menikmati uang hasil penjualan mobil tersebut.
"Setelah para tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, tersangka Deki Wahyu Utomo mencoba melarikan diri, dan sempat diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki sebelah kanan tersangka guna dilumpuhkan", tegas Kompol Yasir.
Lanjut Kompol Yasir menjelaskan, dari penangkapan terhadap para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil Pickup, 1 unit mobil Chevrolet warna hitam BK 1163 YT serta kunci liter T.
"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui pada bulan September sempat mencuri mobil L300 warna hitam TKP Sumbul Dairi dan dijual seharga Rp.12 juta. Kemudian mobil Mitshubishi L300 dijual Rp.12 juta dan Mobil Mitsubishi TKP Pancur Batu dijual Rp.30 juta, dan sekitar bulan September Mobil Mitsubishi L300 warna coklat tahun 87 dijual Rp 10,5 juta.
"Untuk para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", pungkas Kompol Yasir seraya menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati memarkirkan kendaraannya, bila perlu gunakan kunci ganda. (Red)