INTAIKASUS.COM, (Medan) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Binjai mengamankan satu pelaku pembunuhan janda beranak satu Indri Lestari (30) alias IL yang beralamat di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur.
Diketahui, pelaku Sofyan Wahid alias SW merupakan warga Dusun dua Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai.
Rumah yang dijadikan pelaku Sofyan Wahid (39) merupakan tempat tinggal milik kakak korban IL.
Korban IL ditemukan di dalam rumahnya oleh warga dalam keadaan meninggal dunia bersimbah darah dan tanpa busana.
Dalam melakukan aksinya, Sofyan membabi-buta menikam IL dengan 18 tusukan di beberapa bagian tubuh, yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang memaparkan kasus ini mengatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti korban dan bekas bercak darah maupun sperma. Selain itu kondisi korban juga ditemukan dalam keadaan telanjang bulat oleh petugas kepolisian.
"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang ada baik bercak darah maupun sperma serta sepeda motor dibawa pergi pelaku. Korban mendapat 18 kali luka tusukan dari pelaku termasuk lima tusukan di bagian leher kiri," kata Agus di Aula Mapolda Sumut, Rabu (24/10/2018)
Ia menambahkan, untuk motif pembunuhan masih belum pasti dan perlu pendalaman oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut.
Namun dari pengakuan tersangka, korban telah memiliki hubungan spesial dengan pelaku selama tiga tahun. Untuk motif pembunuhan diprediksi karena sakit hati," ungkap Agus.
Lebih lanjut, Kapoldasu menjelaskan bahwa sore hari setelah kejadian pelaku ditangkap berkat hasil forensik tidak begitu lama ditangkap pelaku Sofyan. Hingga kini untuk motif masih didalami karena alat yang ditemukan dengan kondisi korban masih belum sinkron. Intinya, kendaraan korban dibawa lari pelaku sempat dijual seharga 5 juta dan telah kita amankan," beber Agus.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Polres Binjai diantaranya pakaian korban seperti baju, celana, sepatu, pakaian dalam, kacamata, botol air mineral, serta uang tunai. Sedangkan alat bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban masih dalam pencarian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapoldasu. (Red)