INTAIKASUS.COM, (Medan) - BNN RI masih terus mendalami penangkapan 7 jaringan narkoba internasional yang ditangkap di Medan dari dua tempat terpisah.
Dari ketujuhnya, disita barang bukti sabu 53,386 Kg. Selain barang bukti sabu, BNN juga menyita tiga unit mobil dan beberapa telepon genggam.
Ketujuh orang yang ditangkap yakni berinisial : JS (37), S (40), ED (49), N (53), J (54), ZA (34) dan BH (39).
"Mereka membawa barang haram tersebut masuk dari Pantai Pane, Labuhan Batu. Jaringan ini memang sudah menjadi buronan pihaknya. Untuk itu, terus diselidiki dan setelah dirasa cukup lalu anggota melakukan penindakan," kata Deputi
Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari di Medan, Sabtu (6/10/2018).
Lanjut dikatakannya, saat mobil yang dicurigai ditumpangi oleh tersangka melintas di Jalan Brigjen Katamso, anggota kami membuntutinya. Kemudian, mereka langsung disergap saat akan melakukan transaksi kepada dua orang yang diutus sang bandar.
"Lima orang itu transporter dari Tanjungbalai ke Medan. Dua lagi berperan sebagai penerima barang," beber Irjen Arman.
Menurutnya, Modus yang dilakukan jaringan tersebut terbilang baru. Narkoba dikemas dalam bungkus pres berwarna kuning dan dimasukkan ke dalam jerigen untuk mengelabui petugas.
"Setelah diinterogasi, mereka mengaku disuruh oleh bandar besar yang berada di Aceh. Penyelundupan ini cukup berbeda, karena biasanya dikendalikan dari bandar yang ada di Sumatera Utara," ujarnya.
Irjen Arman menambahkan, saat ini seluruh tersangka sudah ditahan sementara di BNNP Sumut. Mereka terancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan 600.000 jiwa dari bahaya penggunaan narkoba," pungkasnya. (Rn)