Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polsek Deli Tua Polrestabes Medan   dilarang dan diusir petugas pengamanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat hendak melaksanakan tugas pengamanan (PAM) aksi unjuk rasa (Unras) di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, Senin (15/10/2018) Pukul 10.00 Wib.

Awalnya personel Polsek Deli Tua sedang melaksanakan apel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Deli Tua AKP Tina Pulitawati. Namun malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas Keamanan Dalam (Kamdal) kantor tersebut. Para petugas kepolisian ini dilarang dan diusir petugas pengamanan Kejatisu.

Kapolsek Deli Tua Kompol Bernard Leonardo Malau kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya saat itu hendak melakukan pengamanan unjuk rasa.

"Sebelumnya, personel kita akan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman depan kantor Kejatisu. Namun tiba-tiba datang seorang petugas Kamdal Kejatisu meminta surat izin," ungkap Kapolsek Deli Tua.

Lanjut Kompol BL Malau menjelaskan, petugas Kamdal outsourching dari pihak Kejatisu itu bernama Teguh (28). Tindakan petugas Kamdal itu dilakukannya berdasarkan perintah dari Kasipenkum Kejatisu.

"Kemudian atas pelarangan tersebut maka personil pengamanan pun membubarkan diri," katanya.

Lebih jauh BL Malau mengatakan, saat membubarkan diri itu, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian langsung menjumpai Wakapolsek Deli Tua AKP Tina Pulitawati untuk memberi klarifikasi atas kejadian tersebut. Kepada Tina, Sumanggar menjelaskan bahwasanya pelarangan itu hanyalah sebuah kesalahpahaman saja. (Ik)

Leave A Reply