INTAIKASUS.COM, (Medan) - Nasib Her (52) dan Fer (32) serta tiga rekannya harus berakhir di jeruji besi. Mereka berlima menjalankan tindak kejahatan menjual narkoba dengan modus menyamar menjadi anggota polisi dan TNI.
Her dan Fer masing-masing menjadi polisi dan TNI. Sedangkan tiga rekannya BF (29), RH (33) dan IN (38) berperan menjadi penjual narkoba.
Kasus sindikat dengan modus tangkap lepas ini terungkap, saat Subdit I Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan atas kasus itu. Mereka berpura-pura menjual narkoba yang ternyata palsu. Pembelinya ditangkap oleh polisi dan TNI gadungan dan dilepas setelah memberikan imbalan uang.
"Her CS ini sudah sering menangkap pembeli narkoba. Kemudian meminta sejumlah uang kepada para korbannya," kata Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, Kamis (25/10) di Mapolda Sumut.
Mereka sudah tiga kali melakukan aksi tangkap lepas dengan berseragam Polri. Pelaku juga nekat menakut-nakuti korbannya dengan air soft gun.
Mereka ditangkap, setelah polisi asli menyamar menjadi korbannya. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/10) lalu.
Mereka ditangkap, setelah polisi asli menyamar menjadi korbannya. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/10) lalu.
Polisi mencoba memancing mereka di Jalan Wahid Hasyim, Medan. Kemudian polisi itu membeli narkoba yang ternyata tawas seberat satu ons. Narkoba palsu itu dijual dengan harga Rp 53 juta oleh tersangka BF dan IN.
Setelah melakukan transaksi, tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi BK 1355 EF. Ketika itu, tersangka Her dan fer langsung turun menodongkan air soft gun kepada dua polisi yang menyamar. Sedangkan BF merampas tas berisi uang untuk pembelian.
"Kepada petugas kita, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka RH dan IN menunggu di mobil," ujarnya.
Ternyata pada Selasa 9 Oktober di Marelan, sindikat Her Cs berhasil menangkap korban lainnya dan dilepas dengan tebusan Rp 2 juta. Pada Jumat 19 Oktober, mereka melakukan transaksi jual beli sabu palsu di Mandala, Kota Medan. Namun mereka mengaku belum menerima uang.
Setelah diringkus, kepada polisi mereka mengaku mendapatkan pakaian dinas dari J yang merupakan anggota polisi. Dari mereka, disita barang bukti terdiri satu plastik berisi tawas; 1 bungkus gula batu; 257 butir ekstasi palsu; 2 airsoft gun; 4 peluru FN; 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu; 1 borgol; 1 tanda kewenangan Polri; 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia. (Red)