INTAIKASUS.COM, (Medan) - Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal (41) warga Jalan Bantan No. 39 A Kelurahan Bantan Medan Tembung, yang menembak mati adik iparnya sendiri Jumingan pada Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.00 Wib, sidangnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Fahrizal terbukti bersalah telah menembak mati adik iparnya. Penembakan itu terjadi di rumah ibu kandung terdakwa di Jalan Tirtosari Gang Keluarga No. 14 D, Kel Banten, Kec Percut Seituan.
Dikatakan Rendi, saat itu Fahrizal dan istrinya baru tiba dari Lombok. Tiba di rumah ibunya, terdakwa sempat mengusuk tangan dan punggung ibunya. Namun tiba-tiba terdakwa berdiri lalu mengambil senjata api miliknya dari kantong celana sebelah kanannya kemudian mengarahkannya ke kepala ibunya.
Lebih lanjut dalam pembacaan dakwaan itu Rendi mengatakan, Jumingan yang saat itu sedang nonton televisi terkejut melihat tingkah abang iparnya itu. Dia pun melarangnya. Namun naas, terdakwa malah menembaknya. Jumingan tewas seketika setelah ditembak di bagian kepala dan paha sebanyak empat kali.
"Atas perbuatannya melakukan pembunuhan itu, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 359 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi Tambunan dihadapan Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan, dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Hasrul Benny Harahap mengaku terdakwa mengalami gangguan kejiwaan sudah sejak tahun 2014 lalu.
"Untuk itu kami meminta agar majelis hakim menolak dakwaan penuntut umum terhadap Fahrizal karena saat peristiwa terjadi kondisi kejiwaannya sedang terganggu," ujar Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Usai membacakan eksepsi, Majelis Hakim meminta kuasa hukum terdakwa agar dapat melampirkan bukti hasil pemeriksaan medis dari sejumlah dokter kejiwaan yang disebutkan dalam eksepsi pada sidang pekan depan. (Ik)