Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan Labuhan) - Polsek Medan Labuhan menggelar konfrensi pers atas keberhasilannya mengungkap jaringan narkotika jenis shabu dan pencurian sepeda motor dengan membekuk 9 orang tersangka.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK.MH yang didampingi Waka Polsek AKP Ponijo bersama Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan.SH, Senin (12/11/2018) sekira pukul 16.00 wib di Mapolsek Medan Labuhan, mengatakan "Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil ungkap 1 kasus Curanmor dan 6 kasus Narkotika jenis shabu dan ganja.

"Untuk kasus Curanmor yang melanggar pasal 363 KUHP dengan ditangkapnya 2 orang tersangka yakni LM alias M dan RT alias H, dengan barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan plat nomor polisi BK 3154 ABD, sesuai berdasarkan adanya laporan polisi LP/682/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 08 November 2018 TKP di Jln. Veteran Psr VI Tanah Garapan Desa Manunggal," ujar Kompol Rosyid.

Lanjutnya menjelaskan, kemudian ditambahkan 6 kasus Narkotika dengan tersangka inisial DPH dan B alias T dengan barang bukti yang didapat 2.52 gram shabu serta 1 buah pipet, yang melanggar pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No 35 Thn 2009 berdasarkan adanya laporan polisi LP/675/XI/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tgl 03 November 2018 TKP di KIM I Mabar.

Sementara tersangka pelaku A alias J barang bukti 5, 14 gram sabu-sabu dan 1 satu unit HP Merk Nokia dan tersangka HI alias R ditemukan dengan barang bukti 0,20 gram sabu-sabu berdasarkan adanya laporan polisi LP/683/XI/SU/2018/Pel-BL/SEK -M.LAB Tgl 06 November 2018 TKP di Jalan Veteran pasar VI Manunggal.

Sedangkan Tersangka H diringkus dengan barang bukti 0,96 gram sabu-sabu, 1 unit HP Merk Samsung uang sebesar Rp 230.000 berdasarkan LP /685/XI/SU/2018/PEL-BEL /SEK-M.LAB Tgl 10 November 2018 TKP di Jln. Mangaan 1 Mabar.

Selanjutnya tersangka S alias A didapat dengan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu, 1 unit set alat isap dan 1 buah kaca pin berdasarkan adanya LP/688/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl 09 November 2018 TKP di Jln. Mesjid Lik. VI Marelan.

Dan untuk kasus ganja dengan tersangka FA Alias S diringkus dengan barang bukti 1,14 gram daun ganja kering berdasrkan adanya LP/686/XI/SU/2018/PEL-BEL/SEK-M.LAB Tgl.07 November 2018 TKP di Jln. Titi Pahlawan Kel. Martubung," pungkas  Kompol Rosyid. (Red)
Leave A Reply