INTAIKASUS.COM, (Medan) - Polsek Medan Kota mengamankan seorang wanita karena kedapatan mencuri pakaian di pusat perbelanjaan Medan Mall, Jalan MT Haryono Medan, Senin (12/11) malam.
"Perbuatan tersangka diketahui karena alarm barang berbunyi hingga selanjutnya diamankan," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim, Iptu Deny Indrawan Lubis, Rabu (14/11).
Dijelaskan Deny, tersangka Lenny Suryani Gulo (18), warga Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai, diamankan Sekuriti dari Dept Store Matahari lantai III Medan Mall karena mencuri 9 potong pakaian. Nurul Sujarwati selaku pegawai Medan Mall melaporkan kasus melanggar Pasal 362 KUHPidana tersebut ke Polsek Medan Kota.
"Setelah diamankan pihak keamanan Medan Mall, selanjutnya anggota kita menjemput tersangka," kata Deny sembari menambahkan bahwa tersangka mengambil pakaian tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam kantongan plastik berlogo Matahari yang sudah dipersiapkannya. (Rina)
