Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Penyidik Ditkrimum Polda Sumut menetapkan seorang oknum advokat dan tiga warga sipil sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grandsultan) seluas 800 meter di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dimana akibat permasalahan ini, pembangunan jalan Tol Rute Medan-Binjai menjadi terhambat. 

Kempat orang tersebut terdiri dari satu pengacara yakni Af SH, dan tiga warga sipil yaitu, TAT, TI, serta TA. Namun untuk Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan, karena sedang menderita stroke.

"Pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat," sebut Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Rabu (26/12/2018).

Modus para pelaku, lanjut kata Agus, ialah dengan memalsukan foto copy dokumen grandsultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.

"Surat yang mereka foto copy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihat (dokumen asli grandsultan) nya," jelasnya.

Atas pemalsuan ini, kata  Agus lagi, menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, Jenderal Bintang Dua ini berharap, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan (LP) atas kasus ini diterima Poldasu pada bulan Oktober 2018. Dimana selang dua bulan proses pendidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.

Andi Rian menyebutkan, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Kepada keempat pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.

"Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan," terangnya.

Kendati begitu, Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya. 

"Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari," tandasnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang di sengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Dimana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.

Sedangkan Af sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Dimana sebut dia, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma'moen Al Rasyid.

"Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu di uji. Pihak Polda silahkan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan," pungkasnya. (Red)
Leave A Reply