Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH menggelar press rilis akhir tahun yang dilaksanakan di ruangan Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan, Senin (31/12/18).

Dalam paparan tersebut,  banyak kejahatan yang telah diungkap dalam setahun, mulai dari peremanisme, curanmor, Curat, Curas dan narkoba.

Keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya dalam mengungkap kejahatan tidak luput dari bantuan masyarakat yang ikut serta dalam memberikan informasi serta peran serta dari media yang turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas melalui pemberitaan," ungkap Kapolres saat pemaparan.

Dalam pemaparan tersebut, Kapolres juga memaparkan hasi tindak kejahatan curanmor yang ditindak oleh Polsek Hamparan Perak dengan tersangka sebanyak dua orang yakni AR dan YH. Dua tersangka Curanmor AR dan YH warga Bulu Cina Hamparan Perak diciduk Sat Reskrim Hamparan Perak sedangkan salah seorangnya terpaksa ditembak saat mau melarikan diri.

Lebih lanjut Kapolres Belawan didampingi Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH menjelaskan, saat itu kedua tersangka sedang memancing ikan, dan melihat ada sepedamotor milik orang lain yang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Kedua pelaku ini langsung menyorong sepedamotor tersebut dan menghidupkannya dengan wayar.

"Pihak kepolisian mendapat laporan kehilangan sepeda motor pada 26 Desember 2018 dari korban dan secara resmi membuat pengaduan di Polsek Hamparan Perak. Menindaklanjuti laporan pengaduan, kemudian anggota dari Polsek Hamparan Perak Surya Tarigan SH langsung turun ke TKP membawa beberapa saksi, dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangkanya AR dan YH. Keduanya dilakukan penangkapan pada tanggal 28 Desember 2018," ujarnya sembari menambahkan salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki karena mencoba melawan saat hendak dibekuk.

Kapolsek Hamparan Perak juga menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selain itu tersangka diketahui sudah pernah masuk penjara (residivis).

Kapolres Pelabuhan Belawan juga menghimbau kepada masyarakat agar "pemakai sepeda motor membawa kunci ganda dan selalu memperhatikan posisi sepedamotornya, agar para pelaku tidak ada kesempatan untuk melakukan pencurian," imbuhnya. (Rn)
Leave A Reply