Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - Personil Dit Krimsus Polda Sumut dibantu pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) membongkar praktik penjualan satwa liar dilindungi yang dilakukan lewat media sosial. 
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus satu orang tersangka dan menyita sejumlah satwa liar yang akan diperjualbelikan.

Tersangka adalah A (25), warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.
Direktur Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menceritakan pengungkapan ini berawal pada Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Tim Subdit IV DitKrimsus Polda Sumut bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penyamaran dan membuat janji dengan tersangka A.

"Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng, "katanya, Jumat (11/1/2019).

Setelah melakukan transaksi, kata orang nomor satu di Ditkrimsus Polda Sumut tim mendapatkan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng dan pihaknya langsung melakukan pengembangan di rumah A.

"Kita ke rumah tersangka bersama Kepala Dusun III, Hapipudin,"ujarnya.
Saat di sana, sambungnya, tim menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar / kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis).

Kepada petugas, ia mengaku menjual satwa liar sudah berjalan selama 6 bulan dengan menggunakan akun Facebook palsu dengan menggunakan inisial KS.

"Tersangka juga bergabung dengan komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa liar kepada pembeli,"terangnya.

Sampai saat ini, sambung Rony, tersangka A menjual satwa dengan jenis Lutung Emas atau Lutung Budeng, Kucing Akar/Kucing Kandang, Musang, Monyet, Tupai dan mengantar Satwa tersebut dengan menggunakan Jasa Gojek, pemasaran Satwa Medan dan sekitarnya.

Mengenai dari mana tersangka A mendapat satwa liar, Rony menyatakan A mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak.

"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi itu," katanya. (Red)
Leave A Reply