INTAIKASUS.COM, (Sergai) - Polres Serdangbedagai dan Jajaran berhasil menangkap 4 orang pelaku pengedar dan 2 orang pemakai penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Dari penangkapan keenam tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16,05 Gram.
"Penangkapan ini juga berdasarkan 4 (empat) laporan polisi, 2 Laporan Polisi Satnarkoba, 1 Laporan Polisi Polsek Firdaus dan 1 Laporan Polisi dari Polsek Tanjungberinggin," ujar Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Khairul Saleh saat konferensi Pers dihalaman depan Mako Polres Sergai, Rabu (9/1).
Lanjut Kapolres, adapun keempat tersangka yang diamankan sebagai pengedar yakni Andika Pulungan alias Dika (24) warga Lingkungan V Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Sergai, Saing Yunita Syafitri alias Fitri (33) IRT warga Dusun V Desa Pematang Pelintasan Kecamatan Seirampah Sergai, Erwin Syahputra alias Suen (38) dan Lela Romadhan Hasibuan alias Maison (27) keduanya warga Dusun I Desa Batur Kecamatan Tanjungberingin Sergai.
"Sedangkan dua tersangka yang diamankan sebagai pemakai yakni Andi Sudrajat alias Dogol (27) warga Dusun V Pematang Pelintasan Kecamatan Seirampah Sergai dan Wandi (35) warga Dusun Amal Bhakti Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Tanjung Beringin Deli Serdang," ucap Kapolres.
Perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengatakan, penangakapan para tersangka yakni Saing Yunita alias Fitri (33) dan Saing Andi Sudrajat alias Dogol (27) keduanya yang merupakan kakak beradik berawal dari informasi warga yang menyebutkan kalau Saing Yunita ditenggarai sebagai pengedara dan adik mencari pembeli. Keduanya ditangkap team Polsek Firdaus pada hari Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 6 (enam) helai plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,6 gram dan Netto 0,9 gram Diatas lemari pakaian," ujar Kapolres.
Sementara tersangka Andika Pulungan alias Dika ditangkap Satnarkoba Polres Sergai sekira Sabtu (5/1/2019) pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok Lucky Strike berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan 4 (empat) helai plastik klip kecil transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,6 Gram dan Netto 0,9 Gram dan 1 buah pipet berbentuk runcing dan 3 (tiga) batang rokok Lucky Strike.
"Kemudian Tersangka Erwin Syahputra alias Suwen (38) dan Lelan Romadhan Hasibuan alias Madinah (27) keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Sergai pada hari Senin tanggal 7 januari 2019 sekitar pukul 14:30 WIB. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisikan 4 (empat) plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 13, 3 gram dan Netto 9,5 Gram, Uang tunai Rp 15.000, 2 buah buku blok notes penjualan narkotika sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buat pipet warna hijau berbentuk sekop dan 1 (satu) buah Agus gelas terakit dengan pipet plastik dan kaca pipa Pirex," ujar Kapolres.
Selain mengedarkan sabu, kata Kapolres lagi, tersangka Erwin Syahputra alias Suwen juga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama Muhammad Amin Rambey (33) warga Dusun V Desa Tanjung Beringin Sergai dan berhasil ditangkap team Polsek Tanjung Beringin, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 05.30 WIB, dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 sekitar pukul 13:30 WIB.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dari KUHP pidana dan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak enam puluh rupiah. Sedangkan untuk enam tersangka yakni 4 Pengedar dan 2 pemakai dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya hukum mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 Milyar," pungkas Kapolres. (Red)