INTAIKASUS.COM, (Marelan) - Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yakni Freddy Bena Purba (48) dan Rusiana (48) warga Pasar 2 Barat Gg. Arjuna, Kel.Terjun Kec. Medan Marelan.
Kedua tersangka diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan (KDRT) terhadap korban bernama Nurul Safira (9) hingga mengakibatkan sebagian tubuh korban mengalami luka memar dan luka gores.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, korban Nurul Safira merupakan anak tiri dari Freddy Bena Purba yang juga merupakan pegawai di Dishub Kota Medan, dan anak kandung Rusiana.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu, (20/2/2019) sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu team Unit Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya terjadi Penganiayaan terhadap anak dibawah umur (KDRT) yang dilakukan oleh kedua Orang tua Korban, dan menjadi Viral di Media Sosial Facebook.
"Mendapat Informasi tersebut team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH, bersama Panit Res 7.4 Ipda M. Hutape, SH,. Langsung menuju TKP guna melakukan lidik dan penindakan terhadap Para pelaku.
"Sesampainya di Tkp, team langsung mengamankan ke 2 (Dua) orangtua korban yang melakukan penganiayaan," terang Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka Freddy, Korban merupakan anak tirinya dan anak kandung istrinya Rusiana.
Tersangka juga mengakui hanya memukul korban sebanyak dua kali.
Akibat dari pemukulan yang dilakukan tersangka, kata Kapolres, Korban mengalami luka gores pada pipi kiri dan kanan, lecet di kening sebelah kanan, bekas memar pada paha kanan. Dan Korban juga merasa sakit dibagian kepala akibat sering dipukuli. Kini kedua tersangka berikut korban dan saksi kita bawa ke Mapolsek Medan Labuhan guna pemeriksaan lanjut.
" Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU No. 35 Thn 2014 atas perubahan UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 Thn Penjara," tandas Kapolres. (Rn)
